SURABAYA – beritalima.com, Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan mobil rental dengan terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe Bin Sumono, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Kejari Surabaya Siska Kristin menghadirkan saksi fakta Suhairi (berkas terpisah). Saksi Suhairi adalah rekan kerja terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe Bin Sumono yang menggasak mobil-mobil rental milik So Andhika, pemilik rental PT. Jaguar Indo Sukses di jalan Jemursari 205 Blok A-8 Surabaya.
Dihadapan Jaksa dan Majelis Hakim, saksi Suhairi menjelaskan setelah mengenal terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe Sumono dia bersama Yanto diberikan tugas menggadaikan mobil.
Ada 4 mobil yang sudah digadaikan, yaitu 3 mobil Toyota Innova, dan 1 mobil Mobilio.
“Keempat mobil itu saya gadaikan ke Ferry, yang pertama Innova, seharga 35 juta. Yanto yang menerima uang gadainya. Saya hanya diberi 1 juta rupiah oleh Yanto,” kata saksi Suhairi. Kamis (5/8/2021).
Saat mobil-mobil itu kamu gadaikan, apakah terdakwa Nurul Ana ikut,? tanya Jaksa Siska pada saksi Suhairi.
“Nurul tidak ikut Bu, saya hanya bersama Yanto, orangnya Nurul,” jawabnya.
Dalam sidang, saksi Suhairi juga mengakui bahwa pilihan untuk menggadaikan mobil-mobil tersebut kepada oknum anggota Polres Situbondo karena disuruh Febri dan Ferry, sebab BPKBnya tidak ada.
“Mereka (Febri dan Ferry)mengatakan kalau menggadaikan mobil ke mereka (oknum polisi) saja. Apalagi memang mereka (oknum polisi) itu sengaja menawari Bu. Kan BPKBnya gak ada Bu,” lanjut saksi Suhairi.
Apa benar keempat mobil itu digadaikan dengan harga masing-masing 35 juta, 30 juta, 35 juta, 35 juta,? tanya jaksa Siska.
“Benar Bu. Kata Yanto, orangnya terdakwa Nurul Ana, mobil-mobil itu miliknya Nurul Ana, yang sering dipakai sebagai Travel,” jawab saksi Suhairi.
Sidang pun dianggap cukup oleh Jaksa Siska Kristin. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa Nurul Ana pada sidang tanggal 19 Agustus 2021 yang akan datang.
Diketahui, terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe Bin Sumono bersama-sama Suhairi (berkas terpisah) dijerat Jaksa Sisca Christine dengan Pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) tentang penipuan berlanjut.
Sebelumnya pada pekara Nomor 2513/Pid.B/2020/PN.Sby, terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe Sumono diganjar hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 25 Januari 2021.
Hukuman 16 bulan penjara itu dijatuhkan setelah Hakim PN Surabaya menemukan adanya penipuan sebesar Rp 1,169.20215 terhadap Hartono Adji dengan modus kerjasama service Handphone dengan keuntungan 60 persen. (Han)