SURABAYA – beritalima.com, Supar, anggota Satlantas Polsek Dukuh Kupang dihadirkan Jaksa Kejari Surabaya sebagai saksi dalam persidangan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jl. Raya Nginden Depan SPBU Surabaya yang mendudukkan Antonino Gonzaga, seorang penjual sayur.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Siswanti SH.MH ini saksi Supar membeberkan analisanya bukti CCTV atas peristiwa lakalantas yang melibatkan antara dua kendaraan bermotor roda dua dengan mobil Honda CRV tersebut.
Pada kesaksiannya, Supar mengatakan, jika kejadian lakalantas tersebut diketahui saat dirinya sedang dinas pagi di Polsek Dukuh Kupang.
“Saya dapat informasi telepon dari rekan-rekan Polsek Gubeng. Dari informasi tersebut, saya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (28/6/2022).
Saat ditanya bagaimana hasil olah TKP yang dilakukan, Supar menyebutkan setelah tiba dilokasi kejadian dia berusaha mencari saksi namun tidak ketemu. Lantas dia melakukan pengecekan lewat CCTV, sehingga dia bisa menyimpulkan dan membuat sketsa gambar.
Hasilnya ungkap Supar, sepeda motor yang dikemudikan Cahyonolah yang menabrak sepeda motor Antonino, setelah menabrak Cahyono jatuh ke kiri dan pada saat Cahyono berusaha berdiri atau bangun malahan ditabrak sama mobil CRV yang dikendari Sisca yang pada waktu itu tengah melintas.
“Pada waktu itu ada mobil CRV yang melintas dan terjadilah tabrakan sama mobil itu. Kendaraan Antonino yang ditabrak Cahyono hanya oleng, berdasarkan CCTV Antonino sempat menoleh, dia tidak tahu ada tabrakan dibelakangnya. Makanya dia tidak berhenti dan langsung melaju ke utara,” ungkapnya.
Ditanya Jaksa kewajiban apa yang dimiliki oleh pengendara pada umumnya ketika sedang di jalanan. Supar pun menyebutkan pengemudi kendaraan sering mengabaikan jarak aman.
Sementara pengacara terdakwa Antonino, Bima Putera Limahardja lebih memilih bertanya kepada saksi Supar soal jarak aman antara penabrak dan yang ditabrak seperti yang sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Berapa kecepatan laju motor yang dikemdarai korban Cahyono saat menabrak motor Antonino dari belakang,? Dan berapa jaraknya,? Saksi Supar menjawab sekitar 40 km/jam.
“Jaraknya sekitar 1 meter,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh Bima berapa kecepatan laju mobil yang dikemudikan Sisca saat menabrak korban Cahyono,? Dan seberapa jauh jaraknya,?
“Kecepatan laju CRV itu berapa dan berapa jaraknya tidak saya ketahui,” jawab saksi Supar.
Saat ditanya bagaimana kondisi korban Cahyono setelah ditabrak mobil Sisca,?
“Saat saya datang ke TKP dia belum meninggal, kemudian korban dbawah ambulan ke rumah sakit angkatan laut. Setahu saya korban atas nama Cahyono adalah anggota TNI AU,” pungkas saksi Supar.
Diakhir persidangan Jaksa Penuntut membeberkan bukti CCTV terkait peristiwa laka lantas yang terjadi di Jl. Raya Nginden Depan SPBU Surabaya pada Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 06.10 Wib tersebut.
Sempat terjadi percakapan terkait jarak aman dan jarak minimal untuk mengantisipasi apabila kendaraan di depan melakukan pengereman secara mendadak atau akan berpindah lajur. Sehingga pengendara dibelakangnya dapat mengendalikan kendaraan yang dikendarai dengan cara mengerem dan menghindar untuk menghindari kecelakaan.
Diketahui, Jaksa Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki didalam surat dakwaanya menyatakan, perbuatan terdakwa Antonino tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil olah TKP, polisi lalu lintas menemukan penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan Antonino kurang mengamati situasi lalu lintas dari kanan belakang sewaktu berpindah lajur ke kanan. Antonino juga tidak memberikan isyart lampu sein, tidak memiliki SIM C, Nomor Polisi kendaraan belakang Antonino tidak di pasang. (Han)