Saksi : Surat Pernyataan Perawan Itu Bukan Bikinan Linda Leo, Sebab Tanda Tangannya Beda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga saksi meringankan dihadirkan terdakwa Linda Leo Darmosuwito pada kasus dugaan pemalsuan surat keterangan belum menikah bermeterai Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009.

Tiga saksi tersebut adalah Rina, ibu kandung terdakwa Linda Leo Darmosuwito, Liliana, sepupunya dan Leonardo Hindarto, mantan pegawai di toko bangunan Linda Leo, di Malang.

Dalam sidang, saksi Rina mengungkapkan cerita lucu bahwa Sugianto Sutiono sempat nekat mengacam bunuh diri terjun dari lantai 21 apartemen. Sugianto juga setiap hari menelepon Linda Leo dengan mengatakan kehidupanya kacau-balau dan siang malam suka mabuk-mabukan dan kebut-kebutan karena cintanya tidak digubris oleh Linda Leo.

“Karena setiap hari ditelepon akhirnya hati Linda luluh juga dan mau sama Sugianto. Sugianto menyukai Linda sesaat setelah berkenalan dengan Linda di pesta pernikahan temannya Linda di tahun 2010.” kata saksi Rina di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (22/11/2021).

Saksi Rina juga menjelaskan, sewaktu berpacaran dengan Sugianto, Linda Leo sama sekali tidak pernah menutup-tutupi jati dirinya bahwa dia seorang janda yang beranak satu.

“Tidak jarang, anak dan baby sitternya dibawah, kalau Linda dan Sugianto berpacaran.” jelasnya.

Diterangkan oleh saksi Rina, setelah Linda Leo menerima cintanya Sugianto, mereka berdua pun berpacaran hingga Linda Leo hamil dan melahirkan di rumah sakit Malang.

Ditambahkan juga oleh saksi Rina, kalau semenjak lulus kuliah, Linda Leo sudah bekerja ditoko bahan bangunan membantu dirinya.

“Setelah lulus kuliah Linda Leo bekerja di toko bangunan milik saya. Demikian juga setelah menikah dengan Henry Alexander dan Sugianto Setiono. Jadi tidaklah betul kalau ruko di terusan Borodur adalah hadiah dari Sugianto Setiono. Tapi ruko itu saya beli sendiri,” tambahnya.

Sementara saksi Liliana yang adalah adik sepupuh terdakwa Linda Leo mengakui bahwa dirinya pernah menjadi saksi dalam perkawinan Linda Leo dengan Sugianto Setiono di Sanggar Agung, Kenjeran. Liliana juga mengatakan bahwa dirinya juga ikut menyaksikan keduanya tanda tangan dalam prosesi perkawinan secara sipil.

“Saya juga ikut menyaksikan saat mereka tanda tangan surat perkawinan secara agama,” katanya dihadapan jaksa penuntut dan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Suparno.

Namun saksi Liliana sontak menyatakan menolak ketika dia diajak maju ke meja majelis hakim dan disodori surat pernyataan perawan bikinan Linda Leo, Malang tertanggal 19 Mei 2009. Menurut saksi Liliana, surat pernyataan perawan tersebut bukan bikinan Linda Leo, sebab tanda tangannya berbeda.

“Itu bukan tanda tangan bu Linda. Bu Linda itu kalau tanda tangan halus dan tegas, tidak mengambang seperti ini, sebab dia orangnya perfeksionis. Terus ini kok nutup ya, kalau bu Linda tanda tangan tidak mungkin nutup, pasti ada tanggalnya, kayak ada mata dua gitu, tapi ini kok kosong.” tolak saksi Liliana.

Senada dengan Liliana, saksi Leonardo Hindarto yang adalah mantan pegawai Linda Leo di toko bangunan sejak tahun 2003-2019 juga menolak tanda tangan mantan bosnya dalam surat pernyataan perawan bikinan Linda Leo, Malang tertanggal 19 Mei 2009.

“Bukan, itu bukan tanda tangannya bu Linda Leo. Saya hapal betul tanda tangannya dia,” tolak saksi Leonardo tegas.

Dalam sidang saksi Leonardo, yang juga pernah menjadi tangan kanan Linda Leo di toko bahan bangunan tersebut, menegaskan bahwa dirinya mengenal Sugianto Setiono sebagai papanya Michael.

“Pak Sugianto dikenalkan kepada saya oleh bu Linda sebagai papanya Michael,” tegasnya.

Ditanya apakah saksi Leonardo mengetahui kalau pada saat Linda Leo menikah dengan Sugianto Sutiono sudah berstatus sebagai janda.? Dijawab Saksi Leonardo Tahu.

“Tahu, bahkan semua pelanggan di toko bangunan sudah tahu kalau bu Lunda itu janda,” jawabnya.

Selepas mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Linda Leo kembali menyoal penanggugan penahanan dirinya yang belum dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim ketua Suparno menyatakan bahwa majelis hakim sepakat belum bisa menangguhkan penahanan terdakwa.

“ Kenapa pak Hakim?,” tanya Linda Leo.

“ Itu kewenangan kami bu,” jawab Hakim Suparno. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait