Saksi Tak Menyangka Kalau Terdakwa Punya Hutang 700 Juta Pada Mochamad Soleh

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bakti Suryaatmaja ditunjuk oleh terdakwa Edy Mukti Wibowo sebagai saksi a de charge pada kasus dugaan penipuan uang modal untuk mengerjakan proyek yang menjerat dirinya.

Bakti adalah rekanan dari terdakwa Edy sewaktu mengerjakan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah di Hotel Jambu Luwuk, Batu dan dengan PT. Hamparan.

Dalam sidang, saksi Bakti mengaku tidak pernah menyangka kalau Edy harus berurusan dengan hukum karena masih mempunyai hutang sebesar Rp 700 kepada Mochamad Soleh.

“Setahu saya utang Edy ke Soleh sebesar Rp 700 jutaan. Sebab Edy masih mempunyai tagihan sebesar Rpm1,8 miliar di PT. Hamparan,” katanya di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (4/3/2024).

Menurut saksi Bakti, tagihan Edy di PT Hamparan tersebut belum terbayar karena Direktur Utamanya meninggal dunia akibat Covid – 19.

“Edy pernah bekerja sama sebagai kontraktor dengan Hamparan sampai 2022. Edy terakhir mengerjakan ruko, selokan hingga rumah tinggal dan semua pekerjaan tersebut selesai,” sambungnya.

Bagaimana kelanjutan dari uang Edy sebesar Rp. 1,8 miliar yang berada di Hamparan,? Tanya terdakwa Edy kepada saksi Bakti melalui kuasa hukumnya Tri Sandi Wibisono.

“Sebelum resign, sudah sempat saya sampaikan pengaturan atau skema untuk pembayaran hutang Hamparan pada Edy kepada direktur PT. Hamparan yaitu Pak Herman. Namun karena saya berselisih dengan istrinya Pak Herman akhirnya gagal,” jawab saksi Bakti.

Ditanya Jaksa Furkon, pekerjaan apa saja dari terdakwa Edy yang diketahui oleh saksi,?

“Proyek di ITS, proyek di Jambu Luwuk sebagai suplier pasir,” jawabnya.

Apa saksi mengetahui tentang proyek Edy berupa pembangunan sekolahan yang berada di Pasuruan. Apakah pembangunan ada,? Tanya Jaksa Furkon lagi.

“Pak Edy pernah menunjukkan gambar rencana pembangunannya kepada saya,” jawabnya.

Darimana modal dari terdakwa Edy untuk proyek di Jambu Luwuk sebagai supplier material, ? Desak Jaksa Furkon.

“Saya tidak tahu modalnya dari siapa,” jawab saksi.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya Furkon dalam dakwaan menyebut, terdakwa Edy Mukti Wibowo selama kurun waktu 9 Februari 2021 sampai 25 September 2022 menawari Mochamad Soleh tujuh kerjasama pekerjaan proyek yang berbeda dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 45 persen dari nilai proyek dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa Edy Mukti.

Termakan bujuk rayu dari terdakwa Edy Mukti tersebut akhirnya Soleh memutuskan menyerahkan modal sebanyak Rp. 1.535.000.000 baik melalui transfer ke rekening BCA Nomor: 5060127036 atasnama Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai

Setelah Soleh menyerahkan uang modal sebesar Rp.Rp. 1.535.000.000 tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa Edy Mukti tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modalnya kepada Soleh, meski Soleh sudah berkali-kali melakukan penagihan.Terdakwa berdalih bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dibayar oleh pemilik proyek.

Namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada alias fiktif.

Celakanya sambung Jaksa Furkhon uang yang telah Terdakwa Edy Mukyo terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan, digunakan untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo.

“Sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek lainnya telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan yang di modali oleh Soleh. Untuk proyek yang bernilai kecil, terdakwa selalu memberikan keuntungan dan pengembalian modal kepada Soleh,” pungkas Jaksa Furkon.

Salah satu proyek yang pernah dikerjakan oleh terdakwa Edy Mukti adalah pengecatan gedung Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait