Saksi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Depot Nasi Goreng ZHAANG, Namun Tidak Ingat Identitas Pelaku

  • Whatsapp

SURABAYA – Sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien yang terjadi di depot nasi goreng ZHAANG, Jalan Griya Kebraon, Surabaya, kembali digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/5/2025).

Dalam kesaksiannya, Tjejep membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis selama dua setengah hari di rumah sakit.

Tjejep menjelaskan, insiden tersebut bermula saat dirinya yang berprofesi sebagai pengacara mendapat kuasa untuk menangani penyelesaian tagihan kartu kredit milik Abdoel Prakoso Santoso di Bank BNI.

Saat mendatangi depot ZHAANG, Tjejep mengaku langsung dihadang oleh seorang pria bernama Nixon.

“Begitu masuk, saya dipaksa duduk oleh Nixon. Saat saya melawan, ada yang mendorong. Setelah itu saya memilih pulang dan menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Karang Pilang agar lokasi diamankan,” ujar Tjejep di hadapan majelis hakim.

Namun situasi memburuk saat Tjejep kembali ke lokasi. Ia mengaku diintimidasi oleh sekitar 20 orang yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.

“Saya ditendang, kepala dan badan saya dipukuli. Kekerasan itu terjadi sebelum dan setelah kehadiran aparat kepolisian,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa akibat aksi tersebut, dirinya mengalami sesak napas, keringat dingin, serta pandangan matanya menjadi gelap. Dalam kondisi setengah sadar, Tjejep mengamankan diri ke dalam mobil polisi yang berada di lokasi. Ketika sadar, ia sudah berada di rumah sakit dengan kondisi kepala memar.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait identitas pelaku pemukulan, Tjejep mengaku tidak dapat mengingat dengan pasti apakah tiga terdakwa di ruang sidang merupakan pelakunya.

“Saya tidak terlalu ingat dengan yang tiga ini,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai adanya upaya damai, Tjejep menyebut belum ada penyelesaian secara perdamaian.

“Hanya ada permintaan maaf dari istrinya Nixon. Namun tidak saya tanggapi, sebab perkara ini sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya,” tegasnya.

Saksi lain, Abdoel Prakoso Santoso alias Proko, turut memberikan keterangan. Ia menyatakan sempat melihat ada pelaku yang melempar dan membanting kursi di dalam depot miliknya. Namun saksi Proko tidak mampu mengidentifikasi secara pasti karena wajah para pelaku dianggap mirip.

“Wajah-wajah mereka terlihat di CCTV yang saat ini sudah disita polisi,” ujarnya.

Dalam persidangan, muncul perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa Amo Ateng dkk dengan Jaksa Penuntut Umum terkait keabsahan berita acara penyitaan barang bukti. Tim kuasa hukum menyoroti absennya tanda tangan pemilik barang dalam dokumen penyitaan yang dibuat penyidik pada 15 dan 16 Januari 2025.

“Pada dokumen pertama, tiga kursi plastik rusak dan sebuah tempat sendok yang juga rusak disita tanpa disertai tanda tangan saksi Abdoel Proko.
Sementara dokumen kedua yang mencatat penyitaan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV juga tidak mencantumkan tanda tangan pelapor Azhar Suryansyah Machfuddin,” kata kuasa kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib kepada majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib, enggan memberikan keterangan kepada awak media. Namun ia menyampaikan apabila ia tanyakan dalam persidangan, apakah saksi Tjejep telah memaafkan para terdakwa. Tentu saksi Tjejep akan menjawab sudah.

“Alasannya karena mereka hanya pekerja yang disuruh. Target utamanya seharusnya BNI,” kata Syarifudin.

Sebelumnya, tiga penagih utang dari Bank BNI yaitu Amo Juliando Oratmangun alias Amo Ateng, Rionaldo Dannelo Korway dan Ade Ardianto didakwa Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP setelah bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan saksi Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien mengalami luka.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan secara offline dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Deddy Arisandi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait