Saksi Zaenab Ernawati : Selesai, Kalau Seandainya DR Udin Bayar Rp 940 Juta ke Nagasaki

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan Zaenab Ernawati, saksi kunci perkara dugaan penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Sukarno, MERR, Kalijudan Surabaya dengan terdakwa DR. Udin Panjaitan, SH.Ms, mantan guru besar Unair.

Zaenab Ernawati sebelumnya mangkir panggilan saksi sidang tiga kali tanpa alasan yang jelas, sehingga majelis hakim sempat mengultimatum bakal memanggilnya secara paksa.

Dalam sidang Zaenab Ernawati menyebut mantan guru besar Unair DR. Udin Panjaitan telah menerima uang muka penjualan tanahnya dari korban Nagasaki Widjaja sebanyak Rp 700 juta. Zaenab Ernawati juga menyebutkan uang Rp 700 juta dari Nagasaki tersebut salah satunya digunakan untuk membayar hutang yang pernah diberikan Erna kepada Udin Panjaitan sebesar Rp 100 juta.

“Yang Rp 200 juta diberikan Pak Udin ke saya. Rinciannya, yang Rp 100 juta untuk membayar hutang sewaktu Pak Udin mau pergi keluar negeri, yang Rp 100 juta saya bagikan ke para mediator sebagai fee, sedangkan yang Rp 10 juta saya berikan ke notaris Amrozi,” kata Zaenab Ernawati saat bersaksi untuk terdakwa DR Udin Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/4/2022).

Zaenab Ernawati yang dulu menjadi mediator penjualan tanah milik terdakwa DR Udin Panjaitan di Jalan Ir Sukarno, MERR, Kalijudan Surabaya kepada Nagasaki Widjaja juga memaparkan bahwa dirinya memiliki dan mencatat aliaran uang Rp 200 juta yang dibayarkan terdakwa DR Udin Panjaitan untuk dirinya dan beberapa mediator atau makelar.

‘Saya punya catatannya. Saya taruh di mobil. Saya sangat percaya dan memberi hutangan Rp 100 juta kepada Pak Udin karena rumahnya mentereng dan mempunyai mobil Alphard,” paparnya.

Dihadapan majelis hakim, saksi Zaenab Ernawati juga memastikan bahwa Ikatan Jual Beli tanah antara terdakwa DR Udin Panjaitan dengan Nagasaki Widjaja dibatalkan setelah diketahui bermasalah. Menurut Zaenab Ernawati atas pembatalan tersebut disepakati Nagasaki Widjaja diberikan ganti rugi sebesar Rp 940 juta.

“Pembatalannya di kantor notaris Amrozi dan disaksikan semua pihak, termasuk Pak Udin dan Pak Nagasaki serta mediatornya. Disepakati Pak Nagasaki diberikan ganti rugi Rp 940 juta. Tapi kesepakatan itu tidak pernah dilaksanakan sama Pak Udin. Kalau uang Rp 940 juta itu dibayar ke Pak Nagasaki ya selesai. Tidak sampai di sini (meja persidangan),” ungkapnya.

Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Zaenab Ernawati, Jujun SH mengaku puas dengan persidangan ini, karena Zaenab Ernawati sebagai kliennya sudah memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya, sesuai dengan apa yang dilihat, di dengar dan dilakukan oleh kliennya.

Ditanya kenapa saksi Zaenab Ernawati baru kali ini menghadiri paggilan sidang, setelah 4 kali mangkir,?

“Panggilan itu hanya dilakukan 2 kali oleh Jaksa melalui Online. Klien kami Zaenab Ernawati memberikan klarifikasi atas semua yang terjadi. Tujuannya semata tidak memperkeruh keadaan yang simpang siur selama ini. Saya akui Jaksa mendatangi rumah klien saya di Jalan Sidotopo. Tapi kebetulan ibu Erna sedang tidak ada dirumah, dia ke Jakarta sedang sakit,” jawab advokat Jujun.

Kepada awak media, Jujun juga memberikan klarifikasi terkait status kliennya Zaenab Ernawati yang disebut-sebut Jaksa Zulfikar sebagai tersangka baru di kasus ini. Menurut Jujun informasi tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar. Dalam perkara ini saya justru sudah menolong Pak Udin dengan memberikan pinjaman 100 juta. Dan uang saya sudah dikembalikan,” jawab Zaenab Ernawati memberikan klarifikasinya.

“Jadi Bu Erna selama ini tidak mendapatkan apa-apa,” tambah Jujun.

Ditanya apa benar terdakwa DR Udin Panjaitan selama ini mempunyai penyakit pendengaran,?

“Tadi sewaktu ketemu saya sebelum sidang pendengarannya terang dan tidak pikun. Entah kenapa kok saat sidang tadi kelihatnya pikun-pikunan,” jawab Zaenab Ernawati. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait