SAKTI Telepon Langsung Kapolda dan Kapolres, Buntut Lambannya Pelimpahan Kasus Kekerasan Pada Advokat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Perkumpulan menembak Shooting Club Advokat Indonesia atau SAKTI melalui ketua Umumnya Aulia Rahman SH. MH berharap Kapolda Jatim dan Kapolresrabes Surabaya menaruh perhatian terhadap kasus kekerasan yang menimpah Advokat magang Matthew Gladden.

Guna memastikan penanganan kasus tersebut berjalan tegak lurus, Aulia Rahman pun menghubungi langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep melalui saluran selulernya, namun tidak direspon.

“Karena belum ada respon, dalam waktu dekat kami dan pengurus lainnya akan melakukan audiensi dengan Pak Kapolda dan Pak Kapolres,” katanya didampingi para pengurusnya pada awak media di Rumah Makan Primarasa Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (24/6/2022).

Molornya pelimpahan kasus tersebut, menurut Advokat Aulia Rahman dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja kepolisian di mata masyarakat.

“Jangan sampai karena nila setitik ini, akan merusak kinerja dan prestasi Polri keseluruhan. Sudah sepekan lebih perkara
Matthew Gladden belum dilimpahkan oleh Polda Jatim, otomatis pihak Polrestabes Surabaya kesulitan memproses kasus ini,” ujar Aulia Rahman.

Senada dengan Aulia Rahman, sekertaris SAKTI Sigit Nurcahyo SH.MH mendesak polisi untuk segera menangkap DVT pelaku penganiayaan yang menimpa advokat magang bernama Matthew Gladden (24), dari Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Sigit mengatakan bahwa anggotanya siap mengawal kasus penganiyaan yang terjadi di apartemen Purimas pada 15 Juni 2022 tersebut sampai tuntas, hingga perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebagai bentuk dukungan, lanjut Sigit, SAKTI akan segera mengirim surat kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta untuk dilakukan audience

“Dalam waktu dekat kami dari tim Advokat SAKTI akan bersurat resmi ke Kapolda Jatim untuk melakukam audiensi sekaligus mendesak agar pelaku penganiayaan bisa segera ditangkap pelaku,” lanjutnya.

Terkait perkara ini sudah sepekan lebih namun terlihat jalan ditempat Sigit tidak berani menyebut bahwa penyidik Polda Jatim sudah melakikan tindakan mal administrasi.

“Bukan mal administrasi ya, tapi ada sesuatu dibalik itu. Ada apa? Kenapa apabila surat pelimpahannya sudah sampai di Polres, kok tidak segera di proses. Biasanya, berdasarkan pengalaman yang pernah alami, paling lama seminggu sejak pelimpahan sudah bisa proses,” tandasnya.

Sementara itu Penasehat SAKTI Arief Syahrul Alam menilai menilai belum diterimanya pelimpahan penanganan kasus tersebut kepada pihak Polrestabes merupakan hal yang tidak wajar

“Biasanya untuk pelimpahan perkara atau disposisi dari Polda ke daerah membutuhkan waktu paling cepat dua hari atau seminggu paling lambat,” ungkapnya.

Sekretaris SAKTI Sigit Nurcahyo juga menyesalkan belum diterimanya pelimpahan kasus penganiyaan tersebut oleh Polrestabes Surabaya. Sigit pun membandingkan kasus
Matthew Gladden ini dengan kasus tebrakan yang dilakukan anak anggota DPR di Jakarta.

“Kasus itu cepat sekali penangananya. Sesuai pesan Kapolri dalam program presisi, jangan sampai hukum di negeri ini runcing ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena itu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Tanggal 21 Juni 2022 DPC Peradi Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi mendatangi Polrestabes Surabaya dan dinyatakan belum menerima pelimpahan laporan polisi Advokat Matthew Gladden dari Polda Jatim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait