Sakur Akui Berbisnis Sabu di Rutan Sampang, Raup Untung Rp700 Juta Untuk Beli Toyota Fortuner

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Terdakwa Sakur bin Asmadin menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/2/2026). Di hadapan majelis hakim, Sakur secara terbuka mengakui pernah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu saat dirinya masih berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Sampang.

“Peran saya sebagai pengantar. Waktu itu saya masih jadi tahanan di Sampang,” ucapnya di Ruang Sidang Kartika, menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho.

Ditanya lagi, Sabu-Sabu tersebut diperoleh darimana? Sakur menutupinya dengan menjawab tidak tahu. Sedangkan untuk narkotika jenis Sabu yang terakhir ia konsumsi, Sakur mengaku diperoleh dari DPO Demhuri.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa yang merupakan residivis menjalani hukuman penjara pada 2021–2022 di Rutan Sampang. Namun, alih-alih jera, Sakur justru diduga berbisnis sabu dari balik jeruji.

Modusnya terbilang nekat. Sabu disebut dikirim melalui paket kunjungan dan disembunyikan di dalam bungkusan nasi. Pembeli diarahkan menemui terdakwa di kamar rutan, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA atas nama Lilis.

Dari praktik terlarang itu, terdakwa diduga meraup keuntungan hingga Rp700 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membeli satu unit Toyota Fortuner hitam bernopol L-1546-AAD senilai Rp370 juta.

Tak berhenti setelah bebas, aktivitas narkotika Sakur berlanjut. Pada 9 September 2024, ia memesan sabu seharga Rp800 ribu kepada Demhuri (DPO) melalui WhatsApp. Pertemuan dilakukan di rumah terdakwa di Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Transaksi awal sebesar Rp300 ribu diserahkan lebih dulu.

Barang haram itu kemudian disimpan di plafon kamar mandi unit 3909 Tower B Barat Apartemen Puncak Dharmahusada, Surabaya, sebagai stok konsumsi pribadi. Jaksa menyebut, sabu tersebut sempat dikonsumsi terdakwa pada 12 September 2025 agar “badan terasa ringan dan segar”.

Pada 14 September 2024, terdakwa kembali memesan sabu seharga Rp300 ribu. Setelah barang diterima, ia mengonsumsinya bersama Imam (DPO) di dalam mobil Toyota Fortuner miliknya yang terparkir di samping rumah.
Penangkapan dilakukan pada 15 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB oleh dua anggota kepolisian, Novian Eko dan Muhammad Sub’han, di kamar Hotel Twin Tower, Jalan Kalisari I, Surabaya.

Dari kamar hotel, petugas mengamankan kunci kamar, kartu ATM BCA, dan satu unit ponsel Samsung.
Penggeledahan berlanjut ke mobil Fortuner milik terdakwa. Di dalamnya ditemukan tisu berisi sabu seberat 0,056 gram, satu bong dari botol dot, serta korek api.

Sehari kemudian, 16 November 2025, petugas menggeledah unit apartemen terdakwa dan menemukan kotak berisi sabu sekitar 0,59 gram serta satu timbangan elektrik yang disimpan di atas plafon kamar mandi.

Atas perbuatannya, Sakur didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana berat. Jaksa juga mengaitkan dakwaan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru. (Han)

beritalima.com

Pos terkait