Salah Gunakan Dokumen Kayu, Wempi Darmapan Dihukum 16 Bulan dan Denda 500 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun dan empat bulan penjara serta denda Rp 500 juta terhadap Wempi Darmapan, terdakwa pada kasus Tindak Pidana penyalahgunaan dokumen kayu.

Tidak sependapat dengan vonis itu, Wempi Darmapan melalui kuasa hukumnya Straussy Tauhiddinia langsung menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, terdakwa Wempi Darmapan yang adalah Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, di Siwalima, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku dituntut dengan pidana selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis Hakim PN Surabaya, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan dokumen kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wempi Darmapan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan barang bukti berupa kayu gergajian sebanyak 54 kubik dan 10 kubik dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan kayu gergjian jenis Merbau sebanyaj 10.123 meterkubik berdasarkan pengukuran di PT Anugrah Jati Utama (AJU), kayu gergajian jenis Merbau sebesar 1,231 keping dirampas negara untuk dimusnahkan,” kata majelis hakim yang diketuai Tumpal Sagala membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra 2 PN Surabaya, Senin (30/8/2021).

Merespon vonis ini, terdakwa Wempi Darmapan melalui kuasa hukumnya Straussy Tauhiddinia langsung mengaku belum menerima vonis tersebut dan menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ucapnya Straussy sewaktu dimintai tanggapannya atas vonis ini oleh ketua majelis hakim.

“Kami juga sama yang mulia,” sahut Jaksa Kejari Tanjung Perak Zulfikar.

Atas sikap dari kedua terdakwa.dan Jaksa tersebut, ketua majelis hakim Tumpal Sagala pun memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap menerima, menolak atau banding

Diketahui, Diketahui, Wempi Darmapan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Ia mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan KSU Cendrawasih Lestari yang bekerjasama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian jenis Merbau. Perusahaan itu berada di daerah Pasuruan.

Sebelum dilakukan pengiriman kayu ke perusahaan, tenaga tehknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Namun saat kejadian itu, yaitu di 2020, Ganis tadi tidak melihat langsung atau menghitung jumlah kayu. Ganis percaya kalau data yang diberikan terdakwa melalui telepon adalah benar. Sebab, terdakwa merupakan atasan dari Ganis.

Barang yang diangkut diketahui berupa Kayu Gergajian 10.0156 meterkubik.

Penerbitan 28 Januari sampai 21 Februari dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet. Juga ada daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari sebanyak sembilan lembar.

Satu lembar DKO yang diterbitkan pada 27 Januari 2020 tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO. Kondisi itu rupanya sudah diketahui oleh tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar. Sehingga, mereka melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapal Darlin Isabet lalu menjadi sasaran pemeriksaan. Karena kapal itu memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumen.

Saat kapal tenga bersandar di pelabuhan Tanjung Perak, kapal yang mengangkut kayu tadi tidak langsung membongkar muatan. Karena, dari ekspedisi sudah mengetahui kasus tersebut. Sehingga mereka tidak mau mengambil resiko.

Namun, setelah ada kesepakatan antara balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra), akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama.

Setelah itu, Tim SPORC langsung mengamankan kayu tersebut. Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-nya saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meterkubik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait