Salah Gunakan Izin Tambang Batu Bara, Kejagung Tangkap ST di Kalteng   

  • Whatsapp
Salah gunakan izin tambang Batu Bara, Kejagung Tangkap ST (dengan rompi merah) di Kalteng (foto: Kejagung)  

Jakarta, beritalima.com|-  Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus Kejagung) menetapkan satu rang Tersangka yakni Samin Tan (ST), pemilik PT AKT dalam kasus korupsi penyalahgunaan tata kelola tambang batu baradi Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2016-2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Kalsel dan Kalteng dilakukan secara profesional, akuntabel, dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

ST selaku beneficial ownership PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya pada 19 Oktober 2017;

Dengan demikian, seharusnya PT AKT tak berhak melakukan pertambangan batu bara di dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jadi, rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara;

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. Kini ST ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jurnalis: rendy/abri

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait