BANYUWANGI, beritalima.com – Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi meninggal dunia karena terpapar COVID-19.dalam hal tersebut Untuk mencegah penyebaran yang lebih masif, pelayanan di kantor PA ditutup selama dua hari.
Menurut Ketua PA Banyuwangi, Dr.H.Akhmad Bisri Mustaqim membenarkan jika untuk sementara waktu kantor PA Banyuwangi ditutup dari seluruh aktivitas kegiatan sehari-hari.
“Memang benar ada satu orang hakim yang meninggal dunia dan informasi dari gugus tugas Covid 19 Banyuwangi, terkonfirmasi positif Covid 19,” ungkapnya, Kamis 10 Desember 2020
Masih menurut Mustaqim mengaku, pihaknya sudah berkirim surat dan memohon izin kepada Pengadilan Tinggi untuk menghentikan aktivitas di PA Banyuwangi guna mencegah penularan COVID-19.
“Setelah ada informasi jika salah satu hakim kami meninggal dunia dan positif terpapar COVID-19, maka seluruh aktivitas pelayanan kami hentikan sementara waktu,” jelasnya.
Agar tidak menular dan timbul klaster, seluruh hakim dan pegawai PA Banyuwangi yang kontak erat dengan hakim yang positif COVID-19 tersebut langsung dilakukan tracing. Seluruh hakim dan pegawai menjalani rapid test, dan yang kontak erat dilakukan swab.
Tentunya Tidak itu saja, upaya pencegahan langsung dilakukan secara ketat, termasuk dengan mensterilkan kantor dan seluruh ruangan yang ada di PA Banyuwangi. Hakim dan seluruh pegawai semuanya diminta untuk tidak masuk kantor dan mengisolasi diri, di rumah masing-masing.
Para hakim dan pegawai PA Banyuwangi semuanya diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan melakukan pola hidup bersih dengan sehat.
“Seluruh ruangan dan lingkungan kantor dilakukan penyemprotan disinfektan. Maka kegiatan persidangan dan pelayanan peradilan ditiadakan. Kemungkinan Senin pekan depan persidangan dan pelayanan peradilan sudah aktif kembali,” tutupnya. (bi)