TRENGGALEK, beritalima.com –
Sempat buron selama 11 hari, seorang pria berinisal MS (46) asal Arjasa, Kabupaten Jember berhasil diamankan petugas. MS ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Trenggalek beberapa waktu lalu. Peristiwanya sendiri, terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 di jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin mengungkapkan jika dalam peristiwa dimaksud, Polres Trenggalek telah menetapkan tiga orang tersangka. Satu pelaku yakni MS telah ditangkap pada tanggal 31 Juli 2024, sedang dua orang lainnya kini masih dalam pengejaran.
“Dalam kurun waktu relatif singkat hanya 11 hari, tersangka MS bisa kita tangkap dirumahnya di Arjasa Kabupaten Jember. Anggota saat ini masih dilapangan untuk mengejar dua tersangka lainnya,” ungkapnya, Senin 5 Agustus 2024 di halaman Mapolres Trenggalek.
Ditambahkan Kasatreskrim, kejadian bermula saat korban yang berusia 82 tahun awalnya bermaksud membeli jamu di wilayah Jagalan, Kelurahan Ngantru. Saat berdiri didepan kios jamu inilah, tiba-tiba dia (korban) ditarik oleh seseorang dan dimasukkan ke dalam mobil dimana di dalamnya terdapat 3 orang tak dikenal.
“Korban ini laki-laki yang sudah berusia lanjut sekitar 82 tahun. Profesi sehari-hari adalah petani. Karena hidup sendiri, maka ketika uang hasil bertani terkumpul selalu dibawa kemana-mana,” imbuh AKP Zainul.
Kemudian, masih kata Kasatreskrim, korban saat di dalam mobil, mulutnya di bekap serta diancam akan dibunuh kalau berteriak. Setelah itu, tas miliknya yang berisi uang sejumlah 14 juta rupiah ditarik dan direbut paksa oleh para pelaku.
“Usai melancarkan aksi, pelaku kemudian menurunkan korban di tepi jalan masuk Dusun Cengkong, Kelurahan Tamanan. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung,” ujarnya.
Menerima laporan dari korban, sambung AKP Zainul, anggota Satreskrim Polres Trenggalek pun segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hingga berhasil menangkap satu orang tersangka di wilayah Kabupaten Jember.
Polisi mendapatkan petunjuk awal dari data kendaraan yang digunakan (para pelaku). Masing-masing pelaku ternyata punya peran berbeda, yakni satu orang sebagai sopir dan dua lainnya sebagai eksekutor.
Bersama pelaku, diamankan pula sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah tas, kemeja, satu unit mobil berikut STNK, satu buah handphone dan jaket warna hitam.
“Kepada tersangka, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas AKP Zainul. (her)