ACEH UTARA, beritalima.com, Dugaan salah transfusi darah di Rumah Sakit Arun akan segera di bawa ke ranah hukum, hingga berita ini di keluarkan pada Kamis (2/6), berkas pemeriksaan masih di tangani pihak Reskrim Polres Lhokseumawe.
AKBP Anang Triarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe pada (Rabu 1/6) menyampaikan bahwa RA yang bekerja di bagian pelayanan dan pendistribusian di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menyebutkan “RA tidak meminta sampel darah lainnya dari RS Arun, walau sudah mengetahui kebutuhan darah pasien bernama Badriah adalah O tetapi darah yang di masukkan ke tubuh Badriah golongan darah B, kata Kasat.
Tersangka RA menyebutkan “Saat RA melihat adanya perbedaan golongan darah yang di terimanya dari Kantor PMI Cab. Aceh Utara (diminta RS Arun darah O di berikan PMI darah B) dan sudah di konfirmasi 3 kali tetap pihak PMI sebutkan itu darah untuk pasien bernama Badriah.
PMI Aceh Utara melalui Humas Unit Transfusi Darah (UTD) Fauzi Abu Bakar mengatakan “Darah yang di berikan petugas RS Arun itu sudah benar dan sesuai permintaan RS Arun ke PMI, dan petugas PMI juga sudah benar bekerja sesuai prosedur, kata Fauzi.
RS Arun melalaui penanggung jawab RS Arun Hariadi mengatakan bahwa ” Saat golongan darah B di kirim PMI ke RS Arun pada malam itu, petugasnya sempat curiga dan berupaya menelepon PMI sebayak 3 kali, tetapi petugas PMI unit UTD dimalam itu tetap mengatakan dengan tegasnya bahwa darah yang di kirim PMI untuk pasien bernama Badriah, papar Hariadi.
Kini Polres Lhokseumawe tetapkan tersangka baru pada selasa Sore (31/5) yakni seorang staff UTD PMI Aceh Utara bernama RA, dan seorang perawat RS Arun bernama MU serta seorang tersangka lagi bernama LU yang bekerja di UTD PMI Aceh Utara, kata Penyidik Tindak Pidana Tertentu.
Korban bernama Badriah beralamat Geulumpang Sulu Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, saat itu pasien masih di rawat di RS Arun.
Pada pemberitaan di tanggal 10 April 2016 bahwa Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh menyayangkan pemberhentian sementara seorang perawat RS Arun, Mutia karena tuduhan bersalah dalam kasus tranfusi darah terhadap seorang pasien bernama Badriah pada tanggal 3 Maret 2016 lalu.
Yang lebih memprihatinkan, polisi terkesan bekerja serampangan menetapkan tersangka. Penyidik Polres Lhokseumawe hanya menetapkan perawat RS tersebut (Mutia) dan petugas UTD PMI Aceh Utara sebagai tersangka.
“Seharusnya, pihak-pihak terkait kasus dugaan tranfusi darah tersebut termasuk pimpinan RS Arun dan UTD PMI Aceh Utara, harus bertanggung jawab,” demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik PPNI Aceh, Iskandar Faisal
(Kabiro beritalima.com Langsa)