JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi IX DPR RI bidang Tenaga Kerja dan Kesehatan, Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pramono menindak perusahaan yang mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Soalnya, kata Ketua Fraksi PAN DPR RI ini, banyak laporan disampaikan masyarakat pengiriman PMI ilegal belakangan ini semakin hari meningkat. Padahal, Indonesia saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah.
“Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Saleh dalam keterangan pers yang diterim awak media, Rabu (3/2).
Kalau mau dicermati, kata wakil rakyat Dapil II Provinsi Sumatera Utara ini, perhatikan di bandara. Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata.
“Ini perlu ditindak tegas. Sebab, UU No: 18/2017 mengamanatkan, setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri. Sederhana saja, kalau ada orang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas.”
Saya ingat betul, lanjut Saleh, semangat dari lahirnya UU No. 18/2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun sayang sekali, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan.
Selain berharap agar Kapolri menjadikan masalah pengiriman PMI non-prosedural sebagai salah satu fokus perhatian, kementerian tenaga kerja juga diminta untuk membuka Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.
Kemenaker diminta untuk menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah itu harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.
“Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengiriman dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar.”
Kenapa tak sekalian, lanjut mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini, dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka. Berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar.
Apakah bisa diberangkatkan di masa Covid ini? Itu tergantung negara tujuannya. Jika ada job order dan mereka membutuhkan, ya silahkan saja. Jangan dilarang-larang. Sebab, kita di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja kita yang di-PHK.
“Lapangan pekerjaan sulit. Pengangguran makin menumpuk. Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun, harus aman dan sesuai aturan,” demikian Saleh Partaonan Daulay. (akhir)