JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Mahkamah Dewan (MKD), Saleh Partaonan Daulay menilai, gugatan yang dilakukan sejumlah tokoh bangsa terkait Peraturan Pemerintah (Perppu) No: 1/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi virus Corona (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah konstitusional.
“Ya, apa yang dilakukan Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi dkk adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (18/4).
Saya meyakini, kata wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sumatera Utara itu, tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu telah melakukan kajian yang mendalam. Mereka mungkin saja melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum. “Yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK. Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final, mengikat dan harus ditaati semua pihak.”
Setiap warga negara, kata politisi senior Partai Amanat Nasioanl (PAN) ini, diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas suatu UU atau Perppu ke MK. Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Para penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan.
“Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu,” kata dia.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini mendukung judicial review yang diajukan ke MK. “Semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. Apalagi pasal yang digugat berbeda.” demikian Saleh Partaonan Daulay. (akhir)