JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IX DPR RI membidangi tenaga kerja dan kesehatan, Saleh Partaonan Daulay mengaku, tidak menemukan sesuatu yang baru dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) No: HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian wabah virus Corona (Covid-19) di Perkantoran dan Industri.
Apa yang termaktub di dalam keputusan itu, kata legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu biasa saja, sudah diterapkan dan tersosialisasikan di masyarakat. “Tanpa ada keputusan ini, hal-hal yang diatur sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu,” kata Saleh dalam keterangan pers yang diterima awak media, Senin (25/5).
Dikatakan legislator Dapil II Provinsi Sumatera Utara itu, sedikitnya ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan ini, yakni pengukuran suhu ketika masuk kerja. Aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. Apa ada jaminan pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan.
Sebab, kata Saleh, pada faktanya ada Orang Tanpa Gejala (OTG) justru dia positif Corona. Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi sosial distancing dan physical distancing. Namun, harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sulit untuk dikontrol.
Anehnya, pada aturan ketiga, ketentuan ini dilonggarkan yang sangat memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun, untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun. “Aturan ini juga dinilai janggal. Faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif virus Corona mereka yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat.”
Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Aturan ini sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan penyebaran Covid-19 akan berhenti. Dasar pemakaian masker ini belum jelas landasannya.
“Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas,” jelas mantan Ketua DPP Pemuda Muhammadiyah ini.
Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. “Menurut saya, ini mungkin bisa dilaksanakan. Perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan anggaran untuk pengadaan vitamin C ini. Namun, tetap harus dipersoalkan bahwa vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus Corona.”
Sejauh ini, belum ada penelitian yang menyebut vitamin C mampu melawan virus Corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh. “Dari uraian di atas, saya menilai keputusan menteri kesehatan itu tidak membawa perubahan apapun atau baru. Kalau aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat,” kata politisi senior ini.
Malah menurut Saleh, aturan itu justru menjadi alasan orang melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Orang tidak ditahan lagi di rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa. Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mall-mall, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. “Saya nilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya.”
Dalam konteks itu, Saleh menghimbau agar masyarakat tetap waspada. “Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Corona harus diutamakan. Karena itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing. Jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama,” demikian Saleh Partaonan Daulay. (akhir)