SURABAYA – beritalima.com, Ranto Hensa Barlin Sidauruk, divonis 9 bulan penjara atas kasus gagal bayar produk Deposito Non Perbankan, Narada dan OSO sekuritas. Ranto dinyatatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut semua unsurnya, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pemaaf.
Sedangkan terkait sikap sopan terdakwa Ranto selama persidangan dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, diikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata hakim Tongani dalam amar putusannya di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Senin (25/4/2022).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Ranto langsung menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Darwis langsung menyatakan banding. Sebab sebelumnya dia mengajukan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Kami menyatakann Banding Yang Mulia,” tandas jaksa Darwis.
Ranto Hensa Barlin Sibaruk awalnya mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono, untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan. Investas tersebut berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah diinvestasikan beserta bunganya gagal dibayarkan.
Ranto juga mengatakan bergabung dengan OSO Sekuritas dan Star Premier milik PT Infinity Financial Sejahtera sebagai produk investasi yang bagus dan minim risiko.
Terpikat dengan tawaran itu, lantas Salim Himawan menyimpan uangnya di OSO Sekuritas pada Februari dan Maret 2019. Salim Himawan juga berinvestasi deposito non perbankan di PT Narada Kapital Indonesia yang ditawarkan Ranto senilai Rp 100 juta setelah dijanjikan keuntungan bunga 9 persen dalam jangka waktu setahun. Ranto mendapat 1,5 persen dari investasi yang disetorkan temannya.
Salim Himawan sempat mendengar kabar bahwa perusahaan tersebut gagal bayar bunganya, bahkan uang PT Narada tidak dapat dicairkan.
Salim sempat menanyakan perihal kabar itu. Ranto meyakinkan bahwa investasi reksa dana tersebut aman. Namun, kekhawatiran Salim benar-benar terjadi. Setelah jatuh tempo, bunga yang dijanjikan terdakwa dan uang pokok Rp 100 juta tidak pernah diterima,.
Ranto kemudian mengajak satu lagi temannya, Ishak Tjahyono, untuk berinvestasi produk yang sama. Dia mengajak Salim untuk meyakinkan Ishak. Tidak lama setelah itu, Ishak menyetor uang totalnya Rp 750 juta ke rekening PT Mahkota Properti Indo dan PT Reksa Dana Saham Indonesia.
Namun, uang Ishak Tjahyono yang sudah disetorkannya sebesar Rp 750 juta tidak dapat dicairkan.
Setelah jatuh tempo, bunga yang dijanjikan oleh Ranto dan uang pokok milik Salim dan Ishak tidak pernah diterima. Keduanya akhirnya melaporkan Ranto ke Polsek Gubeng Surabaya. (Han)