SURABAYA – beritalima.com, Stefanus Dwi Prayitno, seles freeline PT. Sinar Anugerah Pemenang (SAPP) tak pernah menyangka kalau tindakannya memakai uang tagihan bakal menghantar dirinya ke penjara.
Bahkan untuk perbuatannya tersebut dia dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan akibat terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Menurut Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa Stefanus Dwi Prayitno saat di periksa di Persidangan.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara pada Stefanus Dwi Prayitno selama 10 bulan penjara,” katanya pada Hakim Martin Ginting dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/2/2021).
Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa Stefanus Dwi mengambil sikap akan mengajukan nota pembelaan. Menurutnya, tuntutan tersebut dirasakan berat bagi terdakwa.
Stefanus Dwi Prayitno sebelumnya dilaporkan PT SAPP ke Polisi.
Tagihan yang digelapkan terdakwa Stefanus Dwi adalah penjualan tanggal 5 Maret 2019 kepada Ferry Wijaya selaku pemilik toko Karya Sukses di Jl. Veteran Utara LR.46 No. 20 Rt. 11 Rw. 04 Kelurahan Maradekaya Utara Kecamatan Makassar Kota Makassar senilai Rp. 42.000.000. Juga tagihan dari Syenny Liangkey, pemilik toko Himalaya di Jl. Ujung No. 15 Kota Makassar senilai Rp. 7.710.000.
Padahal atas penjualan barang-barang tersebut, PT SAPP sudah memberikan komisi 3 persen kepada terdakwa Stefanus Dwi. (Han)