Salim Fahri Didakwa Edarkan Obat Kuat Ilegal, Ahli BPOM Temukan Kandungan Kimia Berbahaya di Jamu Kuat Hajar Jahanam

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Pemilik UD. Asia di Jalan Sasak No. 36, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Salim Fahri Aboubakar, dihadapkan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia didakwa mengedarkan jamu atau obat kuat pria yang mengandung bahan kimia berbahaya tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Siska Kristin menghadirkan saksi ahli dari BPOM, Vannina Agustyani, S.Farm., Apt., M.Farm., untuk memberikan keterangan terkait kandungan bahan kimia dalam produk yang dijual terdakwa.

Vannina dalam keterangannya menegaskan bahwa produk jamu yang ditemukan di toko UD. Asia tidak memiliki izin edar dan mengandung zat aktif Sidenafil, yang sejatinya merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi (dis-ereksi) dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.

“Jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia sintetis, apalagi obat keras seperti Sidenafil. Kandungan tersebut termasuk berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping berat seperti gangguan jantung hingga kematian,” jelas Vannina di persidangan. Rabu (12/11/2025).

Ahli BPOM itu menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 serta Peraturan BPOM Nomor 28, setiap produk jamu atau obat tradisional wajib memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar resmi.

“Jika pelaku usaha tetap memperdagangkan produk tanpa izin edar, sanksinya bisa meningkat dari administratif menjadi pidana (yudisial),” tegasnya.

Dalam dakwaan, JPU Siska Kristin menyebut terdakwa mengelola toko UD. Asia yang menjual berbagai produk seperti kosmetik, oleh-oleh haji, dan jamu tradisional. Beberapa di antaranya ialah Madu Lebah, Jamu Urat Kuda, Hajar Jahanam, Kuda Larat, dan Ramuan Onta Arab.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 11 September 2024, tim gabungan dari Balai Besar POM Surabaya dan Korwas PPNS Polda Jatim menemukan sejumlah produk yang dicurigai mengandung bahan kimia. Sampel produk “Hajar Jahanam Jamu Kuat” kemudian dikirim ke laboratorium BPOM Surabaya untuk diuji.

Hasil uji laboratorium menyimpulkan bahwa produk tersebut positif mengandung Sidenafil, zat kimia aktif yang biasa terdapat dalam obat keras “Viagra”. Kandungan ini membuat produk tersebut dikategorikan sebagai sediaan farmasi ilegal karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kuasa hukum terdakwa sempat menyinggung bahwa pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan, karena usaha tersebut merupakan warisan keluarga. Namun ahli BPOM menegaskan, pelaku usaha tetap bertanggung jawab apabila tetap melanjutkan kegiatan penjualan produk berbahaya meskipun usaha diwariskan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait