Nias Induk, Beritalima.com – Sehubungan terlaksana pilkades di Desa Sisobahili I Tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias disampaikan kepada Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, bahwa telah terjadi kecurangan dan ketidakadilan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, terutama peraturan Bupati Nias nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Nias – Sumatera Utara. (02/11).
Hal ini disampaikan Samabudi Zendrato dan Sejumlah Masyarakat Desa Sisobahili I Tanoseo, panitia pilkades di Desa mau pun panitia pilkades kecamatan tidak menanggapi maka saya laporkan kepada bapak Bupati Nias. Ucap Samabudi Zendrato.
Sedangkan BPD sudah menyurati panitia pilkades sebelumnya berdasarkan surat keberatan salah satu calon Nomor urut (2) Samabudi Zendrato kepada (BPD) bertanda pada tanggal 18 oktober 2016 lalu namun hingga sampai saat ini panitia pilkades tidak menanggapi, maka kami pihak BPD tidak sepenuhnya kami terima laporan panitia pilkades tersebut. Surat BPD 5 orang Menandatangani/cap.
Namun setelah kami melakukan rapat pembahasan mecermati dan meneliti hasil laporan panitia tersebut, pada hasil pemilihan kepala Desa pada 17 oktober 2016 lalu yang disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka kami mengambil kesimpulan “Tidak Diterima Sepenuhnya” karena surat Sanggahan keberatan Calon Kepala Desa Samabudi Zendrato Nomor urut 2 (dua) belum ada tindaklanjut atau kesimpulan permasalahan tersebut. ucap BPD.
Pantauan kami dari hasil perhitungan surat suara pilkades Desa Sisobahili I Tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias pada Hari Senin 17 oktober 2016 lalu, berita acara perhitungan suara tidak menandatangani salah satu calon serta saksi calon kepala Desa nomor urut 2 (dua) atas nama Samabudi Zendrato karena surat sanggahannya kepada panitia pilkades belum menanggapi.
Ketua BPD Kurniawan Zendrato, tegasnya mengatakan agar panitia pilkades Desa Sisobahili I Tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias benar-benar menyelidiki masalah tersebut sehingga kita tidak cacat hukum. tutur kurniawan.
Samabudi Zendrato, ketika dikonfirmasi ianya mengatakan saya sudah melakukan melalui prosedur pak, menyurati di beberapa panitia baik panitia di Desa mau pun panitia di Kecamatan, dan BPD, namun tidak ada hasil sanggahan saya tersebut, masalah ini sudah saya laporkan kepada Bupati Nias. Ujar Samabudi Zendrato.
Ketika dikonfirmasi Asisten I Pemerintahan Kabupaten Nias, Marulam Sianturi, SE, dikatakannya surat keberatan atau sanggahan dari salah satu calon kepala Desa Sisobahili I tanoseo atas nama Samabudi Zendrato, resmi sudah kita terima, dan kita akan surati Camat Hiliduho Kabupaten Nias, untuk menyelusuri masalah tersebut, dan Bupati Nias akan ditindaklanjuti. tutur Marulam Sianturi. (Kevin Larosa)