Samad Moid, Jika BK DPRD Halbar Tidak Serius Kami Lanjutkan Keranah Hukum

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Halbar rupanya sejauh ini belum menindaklanjuti surat dari fraksi yang merasa keberatan atas perumusan Tata Tertib (Tatib) dengan nomor : 170/10/2014, pasal 56 ayat 9 yang berbunyi, “masa masa keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) bersifat tetap selama 5 (lima) Tahun,

Samad Moid anggota fraksi Golkar kepada awak media senin(17/4) mengatakan,”soal perumusan Tatib DPRD Halbar itu, kami keberatan karena melangkahi aturan yang lebih tinggi”.

Menurutnya, dalam pembahasan Tatib sampai rapat Paripurna penetapan Tatip DPRD Halbar, selaku tim penyusun perumus tidak pernah memasukan pasal tersebut didalam Tatip. Sebab, pasal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Yaitu, PP nomor 16 Tahun 2011 tentang penempatan anggota DPRD dalam Banggar dan perpindahan alat kelengkapan DPRD lainnya,  di dasarkan atas usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun Anggaran.

“Untuk itu,  kami meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Halbar segera periksa atau mempertanggungjawabkannya, dengan meninjau kembali Tatip yang bertentangan PP,”cetusnya.

Lanjut Samad, jika ini tidak di proses secepatnya dan segera diselesaikan permasalahan ini oleh BK, maka akan dibawa keranah hukum karena pasal tersebut sudah masuk pelanggaran kode etik.

“Kami mintakan kepada BK untuk secepatnya selesaikan masalah tersebut, dan dalam waktu dekat. Jika tidak diselesaikan maka kami langsung di bawakan keranah hukum,”tegas Samad.

Terpisah Ketua DPRD Halbar Juliche D. Baura saat dikonfirmasih via handphone namun sayangnya belum bisa terhubung hingga berita ini naik tayang,”pungkasnya. (ssd) ‎

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *