JAKARTA, beritaLima.com || Sadali Ie, Penjabat Gubernur Maluku bersama tim, Selasa (07/05/2024) sambangi Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM), menanyakan progres pengalihan Participating Interest (PI) 10 Persen (%) Wilayah Kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
” Terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Dirjen Migas dan jajarannya atas kesediaan waktu dan tempat, telah menerima Saya dan tim dari Maluku. Kondisi fiskal Propinsi Maluku sangat kecil, diharapkan proses pengalihan PI 10 persen WK Bula dan Seram Non Bula bisa segera selesai, sehingga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Propinsi Maluku, dari hasil produksi migas oleh perusahaan Citic Seram Limited dan Kalrez Petroleum, yang beroperasi di Bula, Kabupaten SBT,” pinta Penjabat.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Musalam Latuconsina yang menjabat Direktur Maluku Energi Abadi (MEA), kronologis pentahapan PI 10% sejak awal sampai saat ini, yang sudah sampai tahap ke-10 (akhir). Yakni, menunggu persetujuan Menteri ESDM .
” Berdasarkan surat Ditjen Migas tertanggal 1 Maret 2024 kepada SKK Migas dan MEA yang isinya kesepakatan pembagian saham PI 10 persen dari kedua wilayah kerja tersebut adalah 50 bagi 50 persen untuk provinsi Maluku dan Kabupaten SBT, sesuai dengan Permen ESDM Nomor : 37 tahun 2016, pasal 5:2. Kami bersama Pak Penjabat dan tim ingin menanyakan tindaklanjut pasca kesepakatan tersebut. Kami berharap, segera mendapat persetujuan Menteri ESDM karena proses ini sudah cukup lama dan sudah sangat di nanti-nantikan hasilnya oleh masyarakat Maluku, khususnya Kabupaten SBT,” harap Latuconsina.
Disambung pula oleh Abdul Haris selaku Kepala Dinas ESDM, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten SBT belum siap sebagai penerima dan pengelola PI 10 %. Olehnya itu, bisa diwakilkan oleh BUMD MEA.
” Alasan belum siapnya BUMD Kabupaten SBT sebagai penerima dan pengelola PI 10 persen karena butuh anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di bidang migas. Sehingga, saat ini bisa langsung diterima dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten SBT dan Pemerintah Provinsi Maluku, yang diwakili oleh BUMD MEA,” bebernya.
Menanggapi apa yang menjadi tujuan dari pertemuan Penjabat Gubernur Maluku dan tim, Dadan Kusdiana yang menjabat Setjen merangkap Dirjen Migas, di Kementerian ESDM menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan beberapa dokumen tambahan sebagai pelengkap.
” Kami membutuhkan beberapa dokumen tambahan sebagai pendukung dan pelengkap dari proses penyelesaian pentahapan ini. Harus segera disiapkan. Semua proses pentahapan ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak terjadi sesuatu hal yag tidak diinginkan di kemudian hari,” tegas Kusdiana yang juga Koordinator Hukum Ditjen Migas ini.
Diketahui, pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Dirjen Migas Gedung Ibnu Sutowo di Kawasan Rasuna Said tersebut, Penjabat Gubernur didampingi Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas DPM-PTSP, Saiful Indra Patta yang menjabat Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta dan Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Maluku. Sedangkan Setjen didampingi Direktur Pembinaan Hulu dan Koordinator Hukum Ditjen Migas.
Alhasil, pertemuan diakhiri dengan penyerahan dokumen dari Penjabat Gubernur Maluku kepada Pelaksana Tugas Dirjen Migas berupa Akta Notaris Kesepakatan Bersama antara BUMD MEA dengan pihak Kabupaten SBT, terkait porsi saham 50:50% sesuai dengan Hasil Kesepakatan pihak Ditjen Migas dan SKK Migas yang berdasarkan acuan dari Permen ESDM Nomor : 37 Tahun 2016. (**/ln)