JAKARTA, Beritalima.com– Wacana perubahan masa kepemimpinan Presiden-Wakil Presiden dari dua menjadi tiga periode dengan masa jabatan 5 tahun perperiode atau perpanjangan masa periodesasi kepemimpinan menjadi tujuh atau delapan tahun bukan bersumber dari kajian internal MPR RI.
Hal tersebut, kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, disampaikan publik sebagai respon atas masifnya pemberitaan MPR RI yang akan melakukan amandeman UUD NRI 1945 belakangan ini.
“MPR RI tak bisa membendung respon masyarakat yang memberikan banyak usulan terkait amandeman UUD NRI 1945. Waktu, persiapan, dan kajian juga masih sangat panjang,” kata politisi senior Partai Golkar ini usai memimpin pimpinan MPR RI berkunjung ke Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Pada kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Bamsoet ini didampingi antara lain Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono dan Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani (PPP), Hidayat Nur Wahid (PKS), Jazilul Fawaid (PKB). Mereka diterima Presiden PKS, Sohibul Iman didampingi Mustafa Kamal, Tifatul Sembiring dan Almuzammil Yusuf.
Dikatakan Bamsoet, biarkan wacana itu berkembang sebagai bagian dari dialektika bangsa. Jikapun ada perubahan masa kepemimpinan presiden-wakil presiden, baik dari periodesasi maupun masa jabatan dan berbagai perubahan lainnya dalam UUD NRI 1945, itu bukanlah untuk pemerintah saat ini, melainkan untuk yang akan datang.
Selakukan melakukan silaturahim kebangsaan ke DPP PKS, pimpinan MPR RI sudah melakukan hal serupa dengan mengunjungi DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Demokrat dan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Besok pimpinan MPR RI dijadwalkan melakukan silaturahim ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU).
Dikatakan Bamsoet, diskusi yang sangat produktif dengan PKS menghasilkan banyak pemikiran segar dan menyegarkan antara lain usulan penegasan menjadikan MPR RI sebagai lembaga legislatif yang selalu mengedepankan musyawarah dibanding voting dalam setiap pengambilan keputusan sehingga perlunya dilakukan amandemen guna merubah Pasal 2 Ayat 3 UUD NRI 1945.
” Usulan PKS untuk menghadirkan lembaga pemberantasan korupsi yang permanen melalui amandemen UUD NRI 1945, juga merupakan sebuah wacana menarik yang perlu disimak,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)