TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, rutin menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) jelang penilaian kota bersih piala Adipura.
Penertiban dilakukan untuk mengantisipasi adanya pedagang kaki lima yang berjualan di tempat-tempat yang dilarang di jalan seputaran wilayah kota, Hal ini sekaligus juga dalam rangka persiapan penilaian lomba Kota Adipura 2024.
Hal itu dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP., Kamis, (19/09/2024).
Menurutnya, selain untuk penilaian Adipura, penertiban PKL juga merupakan tugas rutin Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah demi terciptanya keindahan kota.
“Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin kami demi terciptanya ketertiban di wilayah Kota Tulungagung. Namun demikian, dalam pelaksanaan penertiban kami juga melakukannya secara humanis yakni dengan memberikan peringatan terlebih dahulu,” katanya.
Lanjut Candra, dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya juga mendapati sejumlah PKL yang protes dengan adanya penertiban tersebut.
“Sebagian PKL juga ada yang protes, namun setelah diberikan pemahaman terkait larangan sesuai dengan aturan yang ada di Perda Kabupaten Tulungagung, merekapun akhirnya juga bisa memahami akan hal itu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga tetap menghimbau kepada para PKL untuk berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan atau di tempat yang sudah ditentukan.
“Mari kita sama-sama ikut menjaga ketertiban dan keindahan kota kita tercinta,” himbau Candra.
“Dalam kegiatan ini, Satpol-PP juga menggandeng instansi terkait lainnya yakni, Dishub, DLH dan Dinkop UM agar dalam pelaksanaannya bisa berlangsung secara komprehensif, sehingga hasil penilaian lomba Adipura yang saat ini sedang berlangsung bisa maksimal,” pungkasnya. (Dst).