Balikpapan (13/5), bertempat di aula Tulip RS. Kanudjoso Djatiwibowo, LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Kaltim dan BDI Tepi Balikpapan yang didukung oleh IKADI Balikpapan dan DKM Assalam Wika menggelar Seminar Ta’shil Syar’i Fiqih Zakat menghadirkan Dr.Oni Sahroni,MA yang merupakan anggota DSN MUI Pusat dan ketua dewan syari’ah IZI Pusat.
Acara ini dihadiri pula oleh Muhammad Ardhani Kepala Perwakilan IZI Kaltim, Syaiful Bahri Kepala bidang dakwah BDI Tepi serta diikuti oleh 80 peserta yang merupakan utusan dari masjid, LAZ, BDI perusahaan dan para da’i da’iyah mitra IZI.
Dalam sambutannya Ardhani menyampaikan dengan pelaksanaan seminar zakat ini diharapkan para pengelola dana zakat memiliki pemahaman yang mendalam tentang zakat dan bagaimana pengelolaannya sesuai dengan kaedah syari’at, sehingga para pengelola dana zakat dapat mengoptimalkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan perolehan zakat. “peningkatan perolehan zakat tentu saja akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan mustahiq itu sendiri jika dana yang dihimpun dikelola dengan baik” tambah Ardhani.
Syaiful Bahri selaku perwakilan BDI Tepi Balikpapan mengapresiasi gagasan acara seminar zakat tersebut sebagai bagian hal penting yang harus dipahami oleh umat muslim terkhusus para pengelola dana zakat yang mendapat amanah dari para donatur, “Semoga dengan adanya seminar zakat ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para peserta seminar agar dapat mengelola dana zakat yang diamanahkan oleh para muzakki” ungkap Syaiful.
Sesuai dengan fokus pembahasan tema “memahami jenis zakat dan dasar-dasar syari’at distribusi zakat”, ustadz Oni Sahroni membagi fokus pembahasan menjadi 2 bagian yaitu sesi 1 membahas jenis zakat dan cara perhitungannya kemudian dilanjutkan dengan sesi 2 membahas dasar-dasar syariat distribusi zakat.
Pada sesi awal penjelasan jenis zakat dan perhitungannya ustadz Oni mengawalinya dengan menjelaskan prinsip dasar zakat, syarat zakat, perbedaan zakat dan wakaf kemudian lebih jauh menjelaskan jenis zakat beserta turunannya, secara khusus Dr.Oni Sahroni menjelaskan secara detail tentang zakat profesi yang dalam pelaksanaanya masih ada perbedaan pendapat dikalangan di masyarakat namun ustadz yang juga merupakan anggota DSN MUI Pusat ini memaparkan dalil dan pendapat ulama yang menguatkan adanya zakat profesi ini bahkan tambah beliau di DSN seluruh negara semua menyepakati wajibnya zakat profesi.
Pada sesi ke 2 setidaknya ada beberapa fokus materi prioritas yang disampaikan diantaranya pemanfaat dana non halal baik sumber maupun penyaluran menurut fiqih Islam, prinsip pendayagunaan pemberdayaan atau charity, prinsip dana hadiah hingga penempatan Dana Zakat Infaq Sedekah di bank konvensional.
Antusias peserta seminar sangat terlihat dengan banyaknya pertanyaan ditiap sesinya berkaitan dengan kasus dan hal baru yang sering dialami oleh para peserta sebagai pegiat zakat, Anggi peserta utusan dari LAZ salah satu instansi ini mengungkapkan pentingnya seminar zakat ini, “seminar ini sangat bermanfaat sebagai pembekalan yang menjadi modal untuk dapat mengedukasi masyarakat dan mengelola dana zakat yang diamanahkan oleh para muzakki” ungkap Anggi. (IZI/Rahmad)