SITUBONDO,Beritalima.com – Menyongsong Tahun Kunjungan Wisata Kabupaten Situbondo 2019 Kepala Dinas Kesehahatan Kabupaten Situbondo menyayangkan kesadaran pemilik usaha rumah makan dan perhotelan masih rendah dalam melengkapi usahanya dengan sertifikat LHS. Jumat (11/01/20190.
Dalam rilis publik yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Abu Bakar Abdi terungkap dari 1042 tempat makanan baru 33 TPM yang sudah memiliki sertifikat Laik Hyigene Sanitasi (LHS), menurutnya hal tersebut tentu sangat disayangkan padahal pihaknya telah sering melakukan sosialisasi bahkan mengundang pelaku usaha rumah makan dan perhotelan.
“Kita sudah sering sosialisasi pentingnya keamanan pangan apalagi ini menyambut tahun kunjungan wisata Situbondo 2019, Padahal sertifikat tersebut wajib dikantongi pelaku usaha, sementara kesadaran pelaku usaha untuk memiliki sertifikat LHS ini sangat minim, kita semua tentu tidak ingin ada wisatawan keracunan,” Ujar Abu Bakar.
Dikatakan lebih lanjut, pengusaha yang menyajikan makanan siap saji skala menengah diwajibkan memiliki sertifikat LHS yang dikeluarkan oleh Dinas kesehatan kabupaten mengacu pada Kepmenkes RI nomer 1098/menkes/SK/VII/2003 tentang prsyaratan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran.
“Sangat mudah kok mengurus sertifikat LHS, Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka tim akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kelayakan dari rumah makan tersebut, pemeriksaan meliputi kelayakan fisik tempat, peralatan makanan harus higenis, Apalagi sertifikat LHS mutlak sebagai standarisasi keamanan makanan yang disajikan direstoran menyambut tahun kunjungan wisata Situbondo,” jelasnya.
Dri dari data dasar seluruh TPM yang dirilis oleh Dinas kesehatan Kabupaten Situbondo, TPM tataboga sejumlah 36, TPM rumah makan/restoran sejumlah 171, TPM makanan jajanan sejumlah 835, dengan jumlah totl TPM keseluruhan 1042, sementara yang meliki sertifikat LHS sejumlah sejumlah 33, sedangkan Dari 29 hotel yang ada di situbondo baru 9 hotel yang mengurusi surat ijin. (Joe)