Sambutan Bupati Lanny Jaya, NGR Tak Terima

  • Whatsapp

JAYAPURA – Lembaga Demokratik Rakyat Bangsa Papua New Guinea Raad (NGR) Wilayah Se-Lapago angkat bicara soal sambutan Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom soal Daerah Otonomi Baru (DOB).Selasa (5/4/2022).

Dalam sambutan sang Bupati, dengan berapi-api meminta masyarakat tidak menolak program pemerintah termasuk Pemekaran Provinsi.

Atas sambutan Bupati yang dilaksanakan pada apel resmi di Kantor Bupati Lannya Jaya.

Menanggapi isi sambutan Bupati Lanny Jaya tersebut, yang kemudian juga termuat diberbagai media sosial termasuk media online pada Kamis 31 Maret 2022, pihak New Guinea Raad (NGR) Wilayah Se-La Pago,meminta Bupati tidak memprovokasi soal aksi penolakan DOB oleh masyarakat Lanny Jaya.

“Kami NGR wilayah La Pago menanggapi atas isi dari sambutan yang disampaikan langsung oleh seorang Befa Yigibalom sebagai Bupati Lany Jaya terhadap ratusan masyarakat dan ASN, yang menyikapi penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui demo damai di ibu kota kabupaten Lany Jaya, 28 Maret 2022 lalu,” ucap Firdaus T. Halapok, Sekretaris NGR, mengawali pernyataan sikap.

Menurutnya, sebagai seorang Kepala Daerah, hendaknya tidak menyalahkan atau menghasut ASN serta masyarakat yang menolak rencana DOB.

“Bupati tidak harus menyalahkan dan menghasut ASN serta masyarakat atas aksi penolakan dalam bentuk apapun itu. Karena apapun situasi ketika dimekarkan suatu Kabupaten dan Provinsi yang akan merasakan pasti masyarakat di lapangan, berdasarkan realita situasi dan kondisi terkini yang sedang terjadi,”katanya.

Hal lainnya adalah akan adanya krisis kemanusiaan melalui tindakan militer terhadap masyarakat sipil yang sudah terjadi di Papua dan Papua Barat, dan akan pula terjadi jika ada Pemekaran di Papua Pengunungan Tengah.

“Kita juga bisa melihat di sisi lain. Misalnya tindakan aparat kesatuan militer republik Indonesia terhadap masyarakat sipil di Papua seperti krisis kemanusiaan, pengungsian merajalelah, dan lain sebagainya, yang terjadi khusus di wilayah La Pago dan pada umumnya di Provinsi Papua dan Papua Barat,”katanya.

Oleh sebabnya, lanjut Firdaus, hak-hak seseorang siapa pun tidak bisa dibatasi berdasarkan UU tahun 1998 Pasal 2 ayat 1. Dan tuntutan rakyat pun jelas berdasarkan UUD 1945 alinea pertama.

“Dengan demikian maka Bapak Bupati tidak boleh batasi dengan penekanan serta penghasutan terhadap masyarakat, dipaksakan dengan kepentingan-kepentingan tertentu.Rakyat tolak pemekaran DOB melalui Otsus jilid II dengan mempertimbangkan berdasarkan situasi dan kondisi realita yang sedang terjadi di atas Tanah Papua dan Papua Barat oleh kesatuan militer republik Indonesia,”ujarnya.

“Maka kami NGR wilayah Seā€“Lapago minta agar bapak bupati Lani Jaya (Befa Yigibalom) bicara sesuai jalur bapak saja. Kalau haknya rakyat untuk menyampaikan aspirasi, bapak jangan membatasi. Sebab yang akan menerima dampak dari DOB adalah Rakyat kecil,”sambungnya.

Caption foto : Sekretaris New Guinea Raad (NGR) Firdaus T. Hilapok

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait