Jombang | beritalima.com – Sampai berita diturunkan pembangunan gedung MIN 1 Jombang, Jum’at (6/10/2023) masih terlihat boleh tidak menggunakan alat pengaman diri (APD) demi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) walaupun awalnya saat peletakan baru pertama mengenakan APD demi keselamatan kerja. Intinya terlihat di depan sudah bermasalah belum melihat dalamnya.
Selain itu pembangunan yang diselenggarakan pemerintah yang dalam hal ini dari Kementerian Agama RI tidak perlu menggunakan jaring pengaman agar tidak mengganggu kenyaman masyarakat dan tidak terlihat APAR untuk memadamkan api manakala terjadi kosleting arus pendek listrik.
Publik secara umum hanya melihat gedung dibangun untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Jombang sebagai penerima manfaat dari Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. MIN 1 Jombang mendapat tiga manfaat.
Pertama, pembangunan gedung RKB untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan madrasah dari dana APBN – SBSN tahun 2023 senilai Rp2.474.923.000. Kedua, pengadaan meubelair dari sumber dana yang sama dari APBN – SBSN tahun 2023 sebesar Rp793.025.000. Ketiga, dana DIPA Kementerian Agama untuk pembangunan pagar dan paving gedung RKB MIN 1 Jombang senilai Rp154.311.803,78.
Sampai saat ini belum ada yang bisa diminta keterangan secara leluasa baik konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, maupun dari PPK nya sendiri. Padahal sudah ditulis berulang – ulang agar mendapat kererangan namun terlihat biasa biasa saja tanpa ada teguran dari Kanwil Provinsi Jawa Timur maupun dari inspektorat Kementerian Agama RI.
Wartawan ini hanya melihat etalasi proyek belum melihat dalamnya apakah sudah sesuai dengan kerangka acuan kerja atau tidak sesuai dengan spesifikasinya. Dari pantauan wartawan ini, kalau memang sudah sesuai spesifikasi kerja mulai 4 Mei 2023 sampai 30 November 2023 dilaksanakan oleh CV Kayuapu sebagai pelaksana dengan pengawas dari CV. Elang Persada tinggal menunjukkan drafnya apakah tenaga kerjanya bersertifikat atau belum. PPK memiliki peran penting di lokasi proyek bahkan bisa menyetop pembangunan dan memutus kontrak bila terjadi pelanggaran.
Ironis pembangunan yang dianggarkan pemerintah pusat tidak seperti proyek proyek lain seperti infra struktur jalan, irigasi dan pembangunan lainnya kerap dipantau masyarakat karena undang – undangnya masih berdiri, bahwa peran serta masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan negara dari pusat sampai daerah selagi menggunakan uang negara mengalir ke daerah.
Lebih jauh, wartawan meliput pembangunan madrasah ini, karena memiliki hak konstitusi menjalan fungsi jurnalis sebagai kontrol sosial juga memiliki peran penting mendidik masyarakat agar sesuai dengan petunjuk dan teknis pembangunan. Juga wartawan berasal dari masyarakat sama seperti profesi guru berasal dari masyarakat mendapat amanah dari UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Sepanjang undang – undangnya masih berdiri, Pasal 8 menyebutkan bahwa peran serta masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Jurnalis : Dedy