SURABAYA, beritalima.com | Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan catatan kritis terhadap LKPJ Gubernur
Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Akhir Tahun Anggaran 2025.
Meski secara hukum dokumen tersebut dinyatakan layak, Pansus menemukan sejumlah celah signifikan dalam penyajian data kinerja.
Ketua komisi C DPRD provinsi Jatim Adam Rusydi menyampaikan Pendapat Pansus LKPJ atas kinerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dari 166 target Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029 dan Perubahan RKPD 2025, hanya 86 indikator atau 52 persen yang berhasil tercapai.
Sisanya, 13 indikator atau 8 persen tidak tercapai, dan yang memprihatinkan, 67 indikator atau 40 persen tidak dapat diukur karena data tidak tersedia dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025.
Menurut ketua DPD partai Golkar Sidoarjo ini hal tersebut terungkap dalam pembahasan Pansus DPRD Jawa Timur yang bertugas mengkaji LKPJ Gubernur Jatim untuk tahun anggaran 2025. Sejumlah catatan kritis terkait capaian pembangunan di provinsi ini.
“Ada 40 persen indikator yang tidak bisa kita ukur karena datanya tidak tersedia. Ini persoalan serius. Bagaimana kita mau menilai keberhasilan pembangunan kalau datanya saja tidak ada?,” ujar Adam Rusydi kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Adam merinci sejumlah indikator yang gagal mencapai target. Di bidang lingkungan hidup, target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditetapkan sebesar 5,25 persen hanya terealisasi 0,66 persen atau baru 13 persen dari target.
Di sektor kesehatan, angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis mencapai 88,17 persen dari target 89 persen, sementara cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis hanya 76,81 persen dari target 82 persen.
Cakupan penerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) juga hanya terealisasi 30,65 persen dari target 36 persen.
Bidang pendidikan juga mencatatkan sejumlah target yang tidak tercapai. Harapan Lama Sekolah tercatat 13,44 tahun dari target 13,54 tahun. Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum untuk Literasi Membaca hanya 72,63 persen dari target 73,68 persen.
Lebih jauh lagi, persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum untuk Literasi Membaca hanya 49,89 persen dari target 59,94 persen, sementara untuk Numerasi hanya 46,31 persen dari target 54,92 persen.(Yul)








