Samsul Anam ” Jika Bupati Berhenti, Wabup Otomatis Akan Mengganti,”

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Polemik pergantian posisi Bupati Trenggalek pasca ditinggal Emil Elestianto Dardak nanti usai dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur, masih saja jadi pembahasan hangat. Beberapa tokoh politik di Trenggalek mencoba memberikan pandangannya agar bisa menjadi pencerahan ditengah masyarakat. Salah satunya, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H.Samsul Anam.

Dia menegaskan, jika nanti Bupati Emil Dardak berhenti dari jabatannya, maka otomatis Wakil Bupati Mohammad Nur Arifin akan diangkat untuk menggantikan posisinya.

” Sebagaimana disebut dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang, perubahan kedua, atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang, penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2014 tentang, pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati, menjadi undang-undang,” ungkapnya pada beritalima.com, Senin, (4/2/2019).

Disitu telah dijelaskan, lanjut politisi senior PKB ini, di dalam pasal 173 huruf 4, bahwa DPRD atau kota, menyampaikan usulan pengangkatan, dan pengesahan Wakil Wupati, Wakil Wali Kota, menjadi Bupati, atau Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada menteri, melalui Gubernur, untuk diangkat dan disyahkan sebagai bupati, atau walikota.

” Sudah ada aturan mekanismenya, jadi kita tinggal mengikuti saja. Boleh kita berpendapat, berasumsi bahkan menafsirkan undang-undang, tapi disisi ini mekanismenya sudah jelas kok,” imbuhnya.

Beberapa waktu terakhir ini ada penafsiran yang berbeda antar beberapa tokoh terkait apakah Wakil Bupati Trenggalek akan secara otomatis menggantikan Bupati Emil Dardak yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur mendampingi Gubernur terpilih Khofifah Indarparawansa. Ataukah belum tentu bisa, karena adanya “isu” sanksi yang akan diterima Mohammad Nur Arifin dari Kemendagri akibat ketidak hadirannya dalam kedinasan selama 10 hari tanpa ijin beberapa waktu lalu.

“Mengenai masalah sanksi, jika memang benar ada sanksi ya biarlah berjalan sesuai sanksi itu, ini kan urusan yang berbeda. Setahu saya, sanksi itu tidak serta merta kok, ada tahapan-tahapannya. Kalau untuk pergantian bupati secara perundangan Mohammad Nur Arifin bisa di pastikan akan menjadi bupati,” tandas Samsul.

Ada beberapa contoh kasus yang hampir sama dengan Trenggalek, seperti pergantian kepala daerah yang pernah terjadi di DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Gubernur DKI, kemudian mencalonkan presiden dalam pilpres 2014 dan menang. Setelah Jokowi dilantik menjadi Presiden, wakil gubernurnya yaitu Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) langsung diangkat menjadi Gubernur.

” Begitupun ketika Ahok berhenti dari jabatan, maka Jarot yang saat itu jadi wakilnya di lantik menjadi Gubernur. Jadi mekanismenya seperti itu, tidak perlu diperdebatkan lagi, undang-undang maupun aturannya sudah jelas untuk apa diributkan. Sekarang kita tunggu saja sanksi dari kemendagri untuk wabup itu seperti apa,” pungkas anggota dewan dari dapil 1 itu sambil melanjutkan aktifitas di kantornya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *