KEPULAUAN SULA, beritalima.com | Suhu politik di Sanana semakin memanas, arogansi yang diduga dilakukan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus menjadi catatan hitam bahkan kini mendapat perlawanan.
Masa gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), dan ratusan masyarakat, Rabu (1/12/2021) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula.
Mereka yang menamakan Gerakan Sula Menggugat itu meminta para legislator menggunakan hak angket dan interpelasi untuk memberhentikan Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabesy dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula.
Masa aksi menyoroti masalah SK pengembalian 56 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada jabatan semula, (29/11/2021) sebab sehari kemudian Sang Bupati menerbitkan SK Rolling sejumlah Kepala OPD tersebut.
Fifian Adeningsih Mus yang memberhentikan 56 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian dan Camat dianggap sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.
“DPRD segera menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk memberhentikan Bupati Fifian Adeningsih Mus dan wakil Bupati Saleh Marasabesy dari Jabatanya,” tegas Ketua BEM STAI Babussalam Sula, Riski Soamole.
“Bupati dan Wakil Bupati Sula ini telah melawan Negara, yakni melanggar undang-undang, melawan Gubernur, serta Pemerintah Pusat sehingga menghambat proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula,” lanjut Riski.
Riski menilai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu itu sangat awam terhadap aturan bahkan pihak Kementerian Dalam Negeri pada salah satu video pendek menyampaikan Bupati Sula, Fifian Adeningsih Mus, benar-benar tabrak aturan sebab tidak paham,” pungkas Raski. [dn]