Sangat Efektif, Kejari dan Pemkot Surabaya Akan Perbanyak Rumah Restorative Justice

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan setidaknya sudah ada 6 perkara yang hingga Juni tahun ini telah diselesaikan melalui jalan Restorative Justice (RJ).

Danang menjelaskan, 6 perkara yang sudah dilakukan RJ itu diantaranya kasus yang menjerat Etik Purwidiawati atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya, Indah Dewi Prasetyo. Kasus itu tidak jadi diadili di meja hijau setelah jaksa penuntut umum, Anggraini telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk perkara tersebut. Kasus itu pun berhenti di kejaksaan.

Kemudian kasus yang menjerat Iskil Jamal yang juga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya. Perkara ini ditempuh dengan jalan restorative justice yang juga telah disetujui oleh Jampidum RI pada 7 Maret 2021.

Aan Puji Utomo juga tak luput dari jalan restorative justice. Ia diamankan setelah terjerat kasus pencurian handphone kepunyaan temannya. Mantan penjual siomay itu terpaksa melakukan pencurian untuk membantu pengobatan orang tuanya yang sedang sakit di Kediri.

Lantas ada nama Slamet yang dianggap telah melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga Panca Ariansyah yang dianggap telah melakukan pemukulan terhadap Mujiasri (Istri tersangka) dikarenakan istrinya ingin bercerai.

Terakhir ada nama Dimas Tito Wahyunugroho, pemuda 25 tahun pengemudi ojek online itu dibebaskan oleh jaksa setelah melalui jalan restorative justice. Dimas terjerat kasus penganiayaan terhadap pengendara lain.

“Hngga bulan Juni kemarin sudah ada 6 perkara, itu belum dihitung bulan-bulan selanjutnya,” kata Danang saat menyampaikan capaian kinerja di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (21/7/2022).

Meski hingga kini sudah ada 6 perkara, Danang mengaku tak mematok jumlah pasti dari penanganan perkara melalui jalan restorative justice.

Selain itu kata Danang, kasus pidana yang masuk di Kejaksaan Negeri Surabaya tak semuanya akan dilakukan restorative justice. Hanya beberapa yang memenuhi syarat RJ.

“Kerugiannya tidak di atas 2,5 juta, dan ancaman hukumannya tak melebihi 5 tahun penjara,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata Danang, Kejari Surabaya sudah memiliki Rumah RJ sebanyak 3 tempat yaitu Kelurahan Sukomanunggal, Kelurahan Lontar, dan di Universitas Airlangga.

“Di kampus kita ingin adik-adik mahasiswa memahami lebih baik mengenai restorative justice ini,” tandasnya.

Sebagai pelayan masyarakat, RJ dinilai Danang telah memberikan ruang untuk semakin dekat masyarakat.

“Saya yakin sangat efektif, karena ruang lingkup RJ nanti tidak hanya pada masalah penanganan perkara saja. Tapi justru disitulah masyarakat bisa langsung bertemu dan berembuk serta berdiskusi tentang segala hal,” paparnya.

Kejaksaan Negeri Surabaya sampai akhir tahun 2022 tidak menargetkan berapa jumlah banyaknya rumah RJ.

“Sebanyak-banyaknya. Kita memang sudah berencana bekerja sama dengan Pemkot. Masyarakat sangat merasakan manfaat RJ ini. Dari sisi negara juga terjadi penghematan dan efisiensi keuangan negara. Masyarakat tidak perlu lagi kelyar biaya perkara dan lain sebagainya,” pungkas Danang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait