SURABAYA – beritalima.com, Joy Sanjaya Tjwa menanggapi pemberitaan hilangnya rumah Nasuchah ber SHM di Gunung Anyar yang dipinjamkan ke Khilfatil Muna tapi bukan untuk diagunkan ke Bank, sebaliknya malah dijual melaui notaris Eny Wahyuni Jalan Kertajaya XIC No. 40 Surabaya dalam bentuk Jual Beli kepada dirinya.
Kepada awak media, Joy memberikan konfirmasi bahwa untuk penenerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 16 Desember 2016, dan pada 5 Desember 2016 dirinya sudah mengeluarkan Rp. 200 juta sebagai uang muka dan diserahkan kepada Nasuchah melalui Yano Oktafianus Albert.
“Saya ada ngeluarkan uang 200 juta kepada untuk pembayaran itu kepada Nasuchah yang saya berikan kepada pak Yano karena bu Nasuchah nggak punya rekening. Uang itu juga untuk pengurusan waris karena itu belum pecah waris dan sebagainya ke nama Nasuchah,” ujar Joy. Jumat petang (21/5/2021).
Mengenai keterangan Masrifah selaku kakak Nasuchah yang diungkapkan dalam sidang, bahwa adiknya tidak menerima uang sepeser pun dari Joy ataupun Yano apalagi dari terdakwa Khilfatil. Joy menjelaskan pada waktu di Notaris Eny maka saat itu bisa disangkalkan karena ada DP atau uang muka diawal. “Kenapa tidak disangkalkan ke sana,” ucap Joy.
Sebelum tanda tangan Ikatan Jual Beli (IJB), Joy menegaskan telah melakukan pembayaran kedua sebesar Rp. 200 Juta yang diserahkan ke Yano dan telah diberikan secara tunai ke Nasuchah di depan Bank BNI dan dibuktikan dengan kwitansi.
“Kwitansi dari Nasuchah diberikan ke Yano untuk diberikan ke saya, kwitansi ada di saya yang sekarang lagi diurus labfornya,” tegasnya.
Joy juga menyanggah Nasuchah yang membantah keterangan notaris bahwa dirinya disebutkan tidak berada di kantor notaris untuk melakukan IJB, padahal Joy ada di kantor notaris Eny dan mendengarkan apa yang diucapkan.
“Itu begini, karena waktu saya kesana notaris itu tempatnya kecil. Saya juga waktu itu sibuk telepon, mereka lagi dibacakan lagi ngomong-ngomong saya lagi riwa -riwi telepon. Nah lagi riwa-riwi telepon saya dengar waktu dibicarakan, nah ruangan situ ada ruangan kiri kanan ada kacanya, lah setelah dibacakan bersama saya juga tanda tangan tapi disebelah ruangan itu, dan difoto juga ada foto di notaris dokumentasinya juga ada,” terangnya.
Terkait ajakan Rahadi, pengacara Nasuchah agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, Joy menyanggupinya dengan catatan uang 400 juta miliknya dikembalikan.
“Saya sebelumnya pernah bertemu juga sama pak Rahadi selaku lawyer itu, saya cuma minta gak papa kembalikan uang yang seperti saya keluarin itu 400 juta, terlepas dari pajak balik nama dan lain-lain saya tidak minta, saya juga tidak ambil untung malah rugi saya ndak masalah. Tapi masih dipikirkan oleh pihak sana, dia melakukan penawaran kapan hari nggak tahu berapa, dibawah itu pokoknya,” urainya.
Joy juga menerangkan, bahwa dirinya tidak tahu mengenai keterangan Yano yang meminta Nasuchah membeli SHM rumah itu yang sudah beralih nama menjadi Joy Sanjaya sebesar Rp. 800 juta jika ingin memilikinya dalam waktu sepekan.
“Saya juga baru tahu kemarin di persidangan bahwa Nasuchah bicara minta Yano minta 800 juta, sebelumnya tidak ada konfirmasi dan tidak menyuruh juga. Jadi saya tidak tahu tentang masalah itu, tidak menceritakan masalah itu. Yang saya bilang waktu dulu waktu sebelum itu cuma “Gimana orangnya sudah keluar apa belum ! Saya mau menempati rumahnya,” ada masalah itu saya juga tidak tahu dan ternyata saya tidak bisa menempati,” terangnya.
Joy ingin agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, karena dia mempunyai bukti dugaan keterangan palsu ahli waris yang siap ditunjukkan. Dan laporan yang sudah diajukannya pada bulan lalu siap dicabut.
“Dia punya saudara yang namanya Zainul Arifin, dia punya lima bersaudara Nasuchah. Nah Zainul Arifin ini menandatangani surat waris pada tahun 2014 kalau nggak salah bulan 3, ternyata Zainul Arifin ini sudah meninggal dan ada saya akte kematiannya 2013 bulan 10. Yang tanda tangan siapa? Nah itu kan lucu dan dia juga ada Zainul Arifin memberikan waris kepada anak-anaknya itupun bulan Juni 2014,”pungkasnya. (Han)