Sanggupkah Prof. Otto Kembalikan Marwah dan Martabat Advokat

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Carut marut advokat semakin nyata di dunia peradilan, para pencari keadilan semakin dibuat bingung mencari advokat yang berkualitas. UU Advokat sudah tidak diperlukan lagi oleh organisasi advokat. Organisasi advokat semakin merajalela, Pengadilan Tinggi pun dapat mengambil sumpah advokat tanpa melihat latar belakang organisasi. Padahal kewenanganan negara diberikan satu wadah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sesuai UU No.18 tahun 2003.

Sanggupkah Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M mengembalikan marwah dan martabat advokat sesuai undang – undang tersebut untuk meningkatkan martabat para advokat. Demikian penuturannya ketika diminta tanggapannya dengan beritalima.com ?

Anda diminta paksa oleh pengurus Anggota PERADI pimpinan Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.H, sedangkan jabatan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina DPN PERADI. Apakah anda merasa minder jika kembali menjadi Ketua Umum PERADI

Saya menjabat Ketua Umum sudah dua kali, bahkan saya pendiri, setelah dua kali menjabat Ketua Umum PERADI, kemudian disela dan dijabat oleh Fauzi Yusuf Hasibuan, sehingga kita tidak ada lagi keinginan dan pikiran untuk menjadi Ketua Umum PERADI, tapi kenapa hampir 120 cabang PERADI dari 129 DPC PERADI se Indonesia secara tertulis meminta saya untuk memimpin PERADI. bahkan advokat muda di daerah mendesak pa Otto supaya kembali tampil.

Lalu apa tanggapan anda setelah mendapatkan desakan dari teman – teman advokat

Padahal saya sudah saya sampaikan kepada mereka kalau bisa janganlah karena masih ada yang lain. Fauzi baru satu kali, kan bisa dua kali. Dan ada Sekjen serta Sutrisno Ketua Umum IKADIN, semuanya punya kesempatan menjadi Ketua Umum PERADI, tapi kenapa ikut mendesak juga. Jadi bukan hanya cabang tapi DPN PERADI juga mendesak.

Kemudian apa yang anda lihat setelah menerima desakan untuk kembali memimpin PERADI

Saya melihat permasalahannya tidak mudah, harapan mereka saya dianggal mampu dapat menyelesaikan persoalan yang membuat advokat ini menjadi jatuh, marwahnya jatuh, dan martabatnya jatuh. Boleh dikatakan tidak ada harga lagi advokat ini kalau dilihay dari segi rekruitmen advokat, karena seperti kejadian sekarang akibat dari surat MA No.73 tahun 2015. Itu 2 atau 3 orang berkumpul bisa menamakan organisasi walaupun tidak diketahui nama organisasi. Pengadilan tinggi sudah bisa memberikan sumpah kepada advokat.

Lantas apa yang ada pikirkan terhadap kondisi advokat sekarang ini

Organisasi Advokat tidak pernah diaudit baik oleh MA maupun oleh Pengadilan Tinggi, melainkan asal jadi diterima bahkan orang yang diujipun tidak tahu apakah sarjana hukum atau tidak, apakah pernah mendapatkan pendidikan profesi advokat atau tidak. Jadi itulah yang membuat kita sedih, padahal selama dua periode saya pegang, advokat sangat bergengsi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Apakah anda pernah mencoba menolak tawaran dari temen – temen advokat

Jadi ketika mereka minta itu, saya bilang dulu sesungguhnya bagaimana, tapi mereka mengatakan kalau pa Otto tidak mau, ya kita paksa, kalau enggak mau dipaksa kita todong. Tentunya saya sebagai orang yang ikut mendirikan dan mengangkat PERADI ini. Terus terang juga sangat prihatin dengan keadaan advokat sekarang ini.

Pastinya anda menerima

Jadi kalau sudah banyak orang diminta, sesungguhnya kalau saya egois, saya engga mau. Saya katakan egois untuk apa lagi buat saya, mendingan umur saya segini, pencapaian saya sudah dapat dan saya santai – santai saja menikmati hidup. Tapi saya tidak boleh egois dan harus bertanggung jawab terhadap kehidupan advokat ini karena kemanapun kalau advokat ini sampai rusak maka masa depan anak – anak kita jadi rusak, terutama pencari keadilan.

Lalu apa yang ada pikirkan bilamana tidak menerima ajakan dari teman – teman advokat

Jadi intisarinya disini, kenapa mencari keadilan, sebab seperti sekarang ini terjadi maka akan terciptanya advokat – advokat yang tidak berkualitas dan berpotensi tidak bermoral. Kalau advokatnya tidak berkualitas, tidak pintat, tidak jujur dan tidak bermoral maka yang menjadi korban adalah masyarakat atau kliennya.

Jadi yang diharapkan anda seperti apa

Ini tidak pernah dipandang orang, kiranya kita berharap karena keinginan dari organisasi advokat untuk kepentingan organisasi. Jadi kita memperjuangkan single bar atau wadah tunggal, bukan semata – mata untuk kepentingan organisasi advokat tapi lebih banyak untuk kepentingan mencari keadilan yaitu masyarakat.

Resikonya seperti apa si bila tidak single bar

Kalau dia tidak single bar, kewenangannya organisasi bisa seratus atau 500 juga boleh tapi yang punya kewenangan, yang mengatur hak – hak advokat itu baik tentang penyumpahan, pengangkatan dan sebagaknya, ada delapan yang diatur dalam UU Advokat No.18 tahun 2003. Itu hanya dipegang oleh satu organisasi advokat, supaya kualitas dari advokat ini bisa dijaga, standarisasi profesi bisa diatur. Tapi kalau banyak yang punya kewenangan maka orang ini melanggar dan merugikan kliennya. Namun nila kita tindak advokat itu pindah ke organisasi advokat lainnya. Akhirnya masyarakat tidak tahu lagi mau mengadu kemana. Kalau dia jadi korban, ya sudah di negeri kita mau jadi apa

Pa Prof, Ada gak dampak lain bila advokatnya tidak berkualitas

Banyak contoh yang dirugikan, salah satunya pengadilan karena hakim tidak mendapatkan lagi produk gugatan, jawaban dari advokat hang handal, sehingga ia sulit memutuskam yang baik. Itulah yang kita perjuangkan disini. Rupanya karena saya berhasil memimpin PERADI dua periode, mereka mengharapkan saya kembali. Saya katakan dalam hati saya. Apakah saya bisa, sama seperti yang anda ajukan pertanyaan.

Pastinya pa Prof bisa dong

Terus terang saja, tidak mudah tapi kalau kita berdoa kepada tuhan tidak ada yang mustahil kan. Jadi saya tetap harus bisa berkeyakinan, harus bisa menyelesaikan persoalan ini. Badai ini harus berlalu, caranya kita harus meyakinkan Mahkamah Agung RI agad mencabut surat MK No.73/2015 itu karena surat itu yang membuat advokat porakporanda. Itulah tantangan besar yang saya hadapi sekarang.

Rasanya seperti apa si didesak temen untuk memangku jabatan Ketum

Kalau boleh saya sampaikan ketika meminta saya, saya katakan ia kepada mereka. Rasanya bulan bintang dan langit jatuh dipundak saya, saya jadi ketum bagaimana tugas ini saya jalankan. Itu yang saya pikirkan sekarang. Jadi berbeda dengan orang lain ingin jadi ketum, seandainya kalau saya jadi ketum lalu apa yang harus membereskan persoalan ini.

Mampukah anda membereskan persoalan ini

Kalau anda bertanya mampu, kalau mampu tidak boleh janji tapi saya punyan keyakinan dengan tekat yang kuat dengan kebersamaan daripada semua advokat. Pertama saya melihat semua advokat Peradi itu sepakat dengan single bar. Kedua kenapa mereka sepakat karena sebenarnya semua tahu single bar its a must adalah suatu keharusan. Tidak ada lagi single bar di Republik ini karena ini sudah dipersoalkan jaman – jaman dulu dan sudah semua sepakat bahwa single bar adalah yang terbaik. Hampir seluruh dunia single bar diuji dulu, kalai sekarang kita main – dengan ini.

Jadi semua permintaan itu diterima dengam lapang dada ya

Nah kenapa saya jadi mau menerima, karena satu tugas dari Allah, kalau ini dikatakan mission imposible, ya itulah yang harus saya kerjakan mission imposible tapi harus posible. Dari teman – teman advokat yang minta Otto turun gunung, dijawabnya bukan turun gunung tapi naik panggung lagi. Jadi banyak sekali alasan mereka saat Rakernas Peradi di Surabaya.

Seandainya anda jadi Ketum PERADI, lalu apa yang ada lakukan terhadap SK MA No.73/2015 itu

Itu bukan SK tapi surat biasa dari Ketua MA kepada Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Sebenarnya secara hukum tidak mengikat karena itu surat biasa hanya instruksi saja itu dan bukan keputusan tapi prakteknya mengalahkan UU Advokat. Ini luar biasa surat biasa MA ditujukan kepada PT seluruh Indonesia mengalahkan UU. UU Advokat mengatakan single bar hanya satu tapi surat MA mengatakan boleh mau sumpah dari organisasi manapun. Inikan luar biasa, nanti dengan cara apa saya ngomongnya bagaimana, harus jadi ketum dulu baru saya bicara.

Lalu apa yang ada pikirkan surat dari MA itu

Yang pasti kita harus yakinkan kepada MA bahwa surat itu menghancurkan dunia profesi advokat itu yang harus diyakinkan. Mungkin MA punya alasan untuk mengeluarkan surat itu tapi kita harus meyakinkan betapa rendahnya martabat dan marwah profesi advokat. Betapa hancurnya masa depan profesi advokat dengan surat itu. Itulah yang kita yakinkan ke MA bahkan mungkin kita harus bicara ke Presiden. Bilamana tidak mungkin saya akan lakukan dan akan bicara dengan Presiden, karena ini bukan masalah advokat semata tapi masalah rakyat yang harus dilindungi.

Jadi tidak hanya melihat advokat dengan MA ya

Jangan melihat ini persoalan advokat melulu, ini persoalan masyarakat mencari keadilan yang harus dilindungi. Surat itu menghancurkan masyarakat, itu surat biasa diberikan nomor, ditujukan kepada PT tapi mengalahkan UU, tentunya semua taat, semuanya mengikuti dan tidak ada yang beri masukan bahwa ini adalah bertentangan dengan UU Advokat. Bagaimana seluruh MA seharusnya memberkkan keadilan tapi membuat surat yang bertentangan dengan UU, inikan tidak baik dari delik hukum kita.

Sementara bagaimana menghadapi advokat lain yang sudah merasa nyaman dengan surat dari MK tadi

Kita harus taat kepada hukum dan yang sudah terlanjur tidak boleh kita rubah, dan yang sudah diangkatpun tidak bisa kita batalkan. Apalagi sudah ada putusan MA yang baru, kedepan yang berwenang melakukan adalah advokat Peradi. Kalau dulu menyatakan Peradi adalah satu – satunya oleh putusan tahun 2006, tapi sekarang ditambah lagi Peradi satu – satunya dan yang lain tidak boleh. Jadi ini bukan perkara biasa tapi ini perkara konstitusi. Jadi menurut saya problematiknya itulah tugas yang dibebankan kepada saya sekarang ini.

Lalu langkah apa yang pertama anda lakukan bila terpilih kembali

Seandainya saya terpilih kembali, saya akan meyakinkan Pemerintah, MA, Presiden dan pihak – pihak lain yang terkait, tolong memperhatikan ini karena bukan advokat semata tapi masalah masyarakat mencari keadilan. Apabila dirugikan mencari keadilan itu adalah tanggung jawab negara untuk membereskan itu. Presiden sebagai kepala negara harus turun tangan.

Selanjutnya bagaimana untuk menyembuhkan advokat yang bermasalah

Jadi dulu ada rencana pemerintah bersama DPR mau mengubah UU advokat. Kita tidak alergi dengan perubahan karena perubahan itu suatu keniscayaan tapi kita tidak mau perubahan itu sampai merugikan advokat dan pencari keadilan. Karena dalam konsep yang dibuat di dalam RUU itu membuat Dewan Advokat Nasional, yang sebagian itu diangkat oleh DPR maupun pemerintah. Kalau sampai pengurus organisasi advokat diangkat oleh pemerintah atau di luar badan advokat, maka tentunya independesi advokat akan hilang. Padahal indepensi advokat sangat diperlukan untuk dapat tercapainya role of law. Itu persoalannya.

Terakhir menghadapi Munas PERADI sekitar pertengahan 2020, bisa gak Prof dipercepat

Masa jabatan berakhir bulan Juni, Munas kapan aja bisa, dan dalam keadaan mendesak bisa dilaksanakan lebih cepat, bisa Januari, Februari yang pasti bukan akhir tahun ini.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *