Sangsi Penundaan Penyaluran DAU Dan DBH Kagetkan Wakil Ketua DPRD

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Langkah Menteri Keuangan terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah, adalah memberikan sangsi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH (07/05/2020).

Dalam hal tersebut, sebanyak 380 provinsi/kabupaten/kota, (termasuk kabupaten Lumajang), harus menerima keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan /atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020).
Surat Menteri Keuangan ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2977/SJ tentang Pertimbangan Penundaan DAU dan/atau DBH tanggal 23 April 2020.

Dalam surat tersebut berisi tentang, pertama melakukan pengenaan sangsi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH bagi pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar, dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Kedua, penundaan penyaluran DBH sebagaimana dimaksud sebesar 35% dari besaran penyaluran setiap bulan dan/ atau dana bagi hasil setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau mulai triwulan 2 pada tahun anggaran berjalan.

Ketiga, jika pemerintah daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan, maka sangsi penundaan penyaluran DAU dan/ atau DBH dinyatakan dicabut dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan/atau DBH yang ditunda penyalurannya.
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020 a.n. menteri Keuangan RI Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti.

Dikonfirmasi awak media terkait permasalah ini, Sekda Lumajang, Drs Agus Triyono M Si, mempersilahkan menghubungi Kepala BPKD. “monggo langsung ke kepala BPKD”, pesan Agus lewat WA. Kepala BPKD kabupaten Lumajang, Sunyoto SE MM MSA AK CA, saat dihubungi menyampaikan, bahwa DAU bulan Mei memang hanya disalurkan ke Pemda 65%, sedangkan sisanya yg 35% ditunda.

Menurut Sunyoto, Pemda Lumajang sudah menyampaikan rasionalisasi APBD 2020 tepat waktu. Hanya saja rasionalisasi belanja barang/jasa dan rasionalisasi belanja modal masih belum mencapai 50% sabagaimana ketentuan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu.

“Sekarang kami masih menyempurnakan laporan rasionalisasi APBD 2020 sampai 50%”, ujar Sunyoto via seluler, Rabu (06/05/2020) siang. Sunyoto sendiri meminta wawancara lewat seluler karena sedang berada di luar. Bagaimana dengan sisa 35 % yang tertunda? Dia memaparkan, sisa yang 35% akan disalurkan kembali jika Pemda sudah menyempurnakan laporan reasionalisasi APBD dan mengirimkan kembali kepada Mendagri dan Menkeu.

“Kami sekarang sedang menyempurnakan laporan tersebut dan diharapakan DAU bulan Mei yang ditunda bisa disalurkan kembali paling lambat di bulan Juni 2020″, ungkap Sunyoto. Dijelaskan Sunyoto, bahwa: 1. DAU untuk kebutuhan bulan Mei yang diterimakan bulan April sekitar 83 miliar rupiah.
2. DAU bulan Mei 2020 yang sudah ditransfer dari RKUN ke RKUD pada bulan April 2020 sebesar Rp 46.483.455.850,-
3. Jumlah DAU Bulan Mei 2020 yang di tunda sebesar Rp 25.029.553.150,-

“Dalam hal ini, dimana jumlah pengurangan belanja barang /jasa dan pengurangan belanja modal belum mencapai 50%. Sesuai dengan pasal 39 PMK No. 35/PMK.07/2020, apabila Pemda tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana mestinya, maka dikenakan sanksi berupa penundaan DAU sebesar 35%”, pungkas Sunyoto.

Dihubungi terpisah, H Akhmad ST, Wakil Ketua DPRD kabupaten Lumajang, kepada awak media dirinya mengaku sedikit kaget ketika ada pemotongan lagi anggaran sebesar Rp 16 miliar. Maka dari itu, pihaknya mengundang Tim Anggaran Pemkab.

“Begitu dilakukan pemotongan itu kita berupaya menggelar rapat. Kita undang Tim Anggaran. Badan Anggaran dan Tim Anggaran kita undang. Begitu rapat digelar, kita diberikan SKB dua menteri untuk dilakukan refusing dan relokasi anggaran. Bahwasanya ada potongan sekurang-kurangnya 50% dari Pemerintah Pusat. Rapat yang kita gelar merupakan hari terakhir dead line yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Sorenya hasil pemangkasan anggaran itu harus dilaporkan. Kok dilalah, setelah kita lihat hasilnya kita kena sanksi penundaan pencairan DAU”, ungkap Akhmad.

Politisi PPP ini sangat menyayangkan adanya penundaan tersebut. Andaikan ada komunikasi dan koordinasi awal yang lebih bagus antara pemerintah dan dewan, maka refusing sekurang-kurangnya 50% akan terpenuhi. “Dan saya bisa menjamin tidak akan terjadi penundaan, baik DAU maupun DBH. Itu yang sangat saya sayangkan”, ungkap Akhmad. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait