Sanksi Menanti PT X Jika Terbukti Bersalah

  • Whatsapp

KARAWANG, beritalima.com | Itulah penggalan percakapan perwakilan PT X yang sempat membantah mengirimkan Siti Sofiah Binti Nurhalim Darma ke negara penempatan United Arab Emirates (UAE).

Persoalanpun semakin meruncing, informasi negatif bermunculan hingga akhirnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) itu mengaku menerbangkan sang janda (Januari 2020) meski bertentangan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015, tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Kini nasib perusahaan tersebut terancam, jika benar dan terbukti menjadi dalang dari serangkaian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasti akan mendapatkan sanksi berat. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com

Pos terkait