Sanksi Penunggak Pajak, Dipasang Plang Hingga Tak Diterbitkannya SPPT PBB-2

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi pemasangan plang bagi para penunggak pajak. Sementara bagi tunggakan PBB-P2 selama tiga tahun Pemprov DKI melalui Badan Pajak dan Restribusi Daerah tidak akan menerbitkan SPPT PBB-P2. Meskipun demikian proses penagihan tunggakan tetap dilakukan dan Penagihan PBB-P2 sendiri dilakukan oleh pengawasan oleh KPK RI.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Carto ketika membuka kegiatan Pekan Panutan PBB-P2 di Gedung Yos Sudarso, Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (09/08/2017).

Menurut Carto, Secara umum sektor Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta di dapat dari 13 jenis pajak yaitu, PKB, BBNKB, PBBKB, PAT, Hotel, Hiburan, Restoran, Reklame, PPJ, Parkir, BPHTB, PBB dan Pajak Rokok. Di tahun 2017 rencana penerimaan dari sektor pajak adalah sebesar Rp 35,2 Trilyun. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan memberikan kontribusi 22% atau Rp. 7,7 Trilyun dari total pajak daerah sebesar Rp. 35,2 Trilyun. Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2017 realisasi PBB-P2 baru mencapai 2,2 Trilyun atau 29,18% dari target penerimaan.

“Untuk Kebijakan PBB-P2 yang pro masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan PBB dengan NJOP dibawah 1 Milyar rupiah sebanyak 1,1 juta SPPT. Pengurangan PBB kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu atau terkena bencana alam, Rumah Sakit swasta dan Sekolah Swasta juga bagi Veteran, Purnawirawan dan Pensiunan PNS, pengurangan pokok dan penghapusan sanksi piutang PBB tahun 2013 kebawah sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” terangnya

“Bahkan untuk membantu masyarakat, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan pengenaan sebesar 0% bagi BPHTB Waris atau Hibah Wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp. 2 Milyar dan pembebasan BPHTB NJOP dibawah dua Milyar rupiah,”imbuh Carto.

Ia menambahkan, suksesnya pembangunan di Jakarta menjadi tugas dan kewajiban bersama sehingga partisipasi masyarakat atau Badan Usaha diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dengan membayar pajak daerah. “Proses pembayarannya pun mudah bisa melalui 14 Bank dan Kantor Pos. Bayarlah sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda 2% sebulan,” kata Carto.

Carto menembahkan, Khusus untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu ditargetkan sebesar Rp. 1,7 Trilyun atau 24,37% dari target PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan realisasi penerimaan PBB-P2 sampai dengan 1 Agustus 2017 baru mencapai Rp. 522 Milyar atau 29,87% dari target penerimaan.

Sementara itu Husein Murad Walikota Jakata Utara berharap, melalui kegiatan Pekan Panutan PBB-P2 yang diadakan hari ini diharapkan bisa meningkatkan perolehan pajak hingga mencapai target yang telah ditentukan.

“Sebagai wajib pajak harus tepat waktu membayarkan kewajibannya di setiap tahunnya karena dari pemasukan pajak itu akan digunakan lagi untuk membangun Kota Jakarta menjadi lebih maju,”kata Walikota. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *