Denpasar – BeritaLima – Sanksi tegas diberikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Denpasar kepada PT. Dwi Artha Yadnya Utama ( PT. Dayu) Perusahaan konstruksi yang baru saja bebas dari sanksi daftar hitam, alias blacklist ini, tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, sesuai kontrak yang seharusnya sudah rampung per tanggal 23 September 2016.
Kondisi proyek yang dikerjakan
PT. Dwi Artha Yadnya Utama, selaku pemenang tender Peningkatan Jalan Danau Tempe dan Jalan Mertasari di Kecamatan Denpasar Selatan, dengan nilai kontrak Rp 6.720.000.000, yang seharusnya rampung beberapa hari lalu, masih menyisakan pekerjaan pengaspalan di beberapa wilayah.
“Batas waktu penyelesaian proyek tahun anggaran 2016, sudah jelas dalam kontrak, jika ada kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan mereka tepat waktu, tentu kita akan tindak tegas dengan sanksi yang sudah berlaku, yaitu berupa penalti,” jelas seorang staf Dinas PU Kota Denpasar
Dinas PU Kota Denpasar, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Wayan Dirga Yusa, yang ditemui di lokasi proyek Jembatan Jalan Tangkuban Perahu, Sabtu (24/9), menegaskan, sanksi penalti yang diberikan kepada rekanan yang terlambat, sudah menjadi aturan baku yang berlaku.
“Sanksi pinalti sudah kita berikan kepada pihak mereka (PT Dayu), dan mereka sudah menerima sanksi tersebut,” jelasnya.
Sanksi yang diberikan berupa denda keterlambatan sebesar satu per mil (seperseribu) per hari dari total nilai anggaran kontrak kerja. Yang mana nantinya, pihak kontraktor akan menyerahkan denda tersebut kepada Dinas terkait sebagai sumber pendapatan daerah.
Dari informasi di Dinas PU Kota Denpasar, PT. Dayu dikenai denda kurang lebih sekitar Rp 6 jutaan per hari, tergantung dari cepatnya sisa pengerjaan proyek mereka.
“Denda sekitar Rp. 6 jutaan per hari, tergantung lamanya mereka bisa menyelesaikan sisa pekerjaan mereka, makin lama ya dendanya makin banyak, tapi harapan kami, pihak pelaksana agar secepat mungkin bisa menyelesaikan pekerjaan mereka, agar tidak menghambat aktivitas masyarakat,” jelas sumber di Dinas PU Kota Denpasar yang minta namanya tidak disebutkan.
Di konfirmasi terpisah, Pimpinan PT. Dwi Artha Yadnya Utama, I Made Puniarta saat dikonfirmasi perihal penyebab keterlambatan pekerjaan mereka, baik melalui pesan singkat (SMS-red) maupun WA (media social-red), tak merespon, walau sudah ada tanda jika pesan yang dikirim sudah di baca.
Masyarakat pun berharap, kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Meski begitu, pengawasan dan monitoring terhadap pekerjaan kontraktor harus diperketat.
Tidak menutup kemungkinan, ada kontraktor “nakal” karena memburu waktu deadline sehingga mengerjakan pekerjaannya asal jadi.
“Semua pihak menginginkan pekerjaan selesai tepat waktu dan kualitas pekerjaan sesuai bestek,” tandas seorang warga yang ditemui di lokasi proyek. (dr/yn)