Sanksi Terhadap UIT Makassar Diperpanjang Sebulan

  • Whatsapp

MAKASSAR. Sanksi Administratif Berat yang dijatuhkan Kemenristekdikti kepada Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar enam bulan lalu diperpanjang lagi hingga sebulan kedepan.

Langkah tersebut diambil Kemenristekdikti untuk memverifikasi dan memvalidasi laporan perkembangan UIT yang baru disampaikan pihak Rektorat UIT sehari sebelum batas waktu yang diberikan habis, yaitu Kamis 8 November 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Totok Prasetyo, Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti.Demikian siaran pers dari Kantor LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi kepada media di Makassar, Jumat, (8/11/2018).

Dijelaskan, menurut Totok, Kemenristekdikti akan menurunkan lagi tim ke UIT untuk mengecek apakah laporan yang disampaikan pihak UIT sesuai dengan keadaan di lapangan.

“Insya Allah pekan depan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari pusat bersama tim dari Lembagaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX akan datang ke UIT”, ujar Totok.

Sambil menunggu proses verifikasi dan validasi oleh Tim EKA Pusat, Pihak LLDIKTI Wilayah IX tetap memfasilitasi mahasiswa UIT yang ingin pindah ke perguruan tinggi yang lain.

Menurut Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX, Hawignyo, pihak LLDIKTI Wilayah IX sedang memverifikasi data-data mahasiswa yang ingin pindah tersebut.

“Berdasarkan data yang kami terima, cukup banyak mahasiswa UIT yang telah mengajukan pindah.

Tim kami sedang bekerja memverifikasi riwayat akademik seluruh mahasiswa tersebut.

Kami harap pihak UIT memegang komitmennya untuk tidak menghalangi mahasiswa yang ingin pindah ke kampus lain”, ujar Hawignyo.

Kepala LLDIKTI WIlayah IX, Jasruddin pada jumpa pers diadakan di Kantor LLDIKTI pada Jumat (09/11) menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut pihak LLDIKTI bertemu Badan Penyelenggara dan Badan Pengelola UIT

Untuk menyampaikan langsung surat perpanjangan sanksi dari Kemenristekdikti dengan Nomor 8822/C5/KL/2018 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Tanggal 8 November 2018.

“Dengan adanya surat ini, berarti sanksi terhadap UIT belum dicabut, namun tetap berlaku dan diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Desember 2018”, tegas Jasruddin.

Merespon informasi yang beredar sebelumnya bahwa sanksi UIT akan dicabut berdasarkan pernyataan Riyan Abdullah, Staf Ahli Bidang Hukum pada kantor Staf Khusus Presiden,

Pihak LLDIKTI Wilayah IX membantah informasi tersebut. Menurut Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah IX, Munawir Razak, tidak ada pejabat bernama Riyan Abdullah yang bekerja di Kantor Staf Khusus Presiden.

Menurut Munawir, yang ada adalah Bapak Riyan Sumindar, yang menjabat sebagai Asisten untuk Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya.

“Tadi malam saya berkomunikasi langsung dengan pak Riyan. Menurut beliau Kantor Staf Khusus Presiden tidak pernah mengumumkan secara resmi terkait hal ini. Selama ini pihak Kantor Staf Khusus Presiden hanya melakukan fungsi mediasi dan fasilitasi”, ujar Munawir.

Munawir menambahkan, bahwa Riyan menegaskan pihak Kantor Staf Presiden akan mendukung langkah-langkah yang diambil Kemenristekdikti serta akan mengikuti hasil-hasil yang dirumuskan oleh Kemenristekdikti dalam menyelesaikan masalah di UIT ini. (yahya).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *