JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) 2014-2019, Fahri Hamzah menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memfungsikan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Politisi senior ini mempertanyakan fungsi Ma’ruf Amin dalam lembaga ulama dan cendekiawan di Indonesia tersebut. “Bapak presiden yth, Selain memimpin negara, bangsa kita lahir karena agama, itulah dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa, segera fungsikan Ketua MUI cq. Wakil Presiden supaya agama secara masif bisa ikut tangani corona. Galang persatuan Pak, jangan berantem!” tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitter miliknya, yang diterima Beritalima.com, Jumat (25/6).
Fahri yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini menyebutkan, Ma’ruf Amin dipilih Jokowi sebagai Wapres, karena memiliki kemampuan dan peran penting dalam agama.
“Waktu bapak memilih Bapak KH Ma’ruf Amin, pasti karena ia akan menjadi pasangan sempurna bagi rakyat dan bangsa ini. Maka, ia harus nampak membantu Bapak dalam melihat peran penting agama. Kita kerahkan segala tenaga untuk melawan musuh bukan untuk melawan bangsa sendiri,” tulis Fahri.
Politisi kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengaitkannya dengan sila pertama Pancasila. Pancasila adalah alat pemersatu bangsa, bukan alat sengketa.
Ia juga mempertanyakan peran Ma’ruf Amin sebagai Ketua MUI saat terjadi keributan di tengah masyarakat yang melibatkan perspektif agama. “Lalu dimana Ketua MUI, Ma’ruf yang sampai sekarang masih menjabat? Kenapa senyap? Kenapa kita tak kunjung bersatu? Kenapa kita tidak fokus saja selesaikan krisis kesehatan, lalu krisis ekonomi yang menghadang? Apakah kita sengaja menyongsong krisis sosial dan politik?” tanya Fahri.
Sebelumnya, sejumlah ormas Islam diketahui menggelar aksi demo yang menentang Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dalam demo tersebut menyebutkan, RUU HIP dianggap membelokkan nilai-nilai Pancasila.
Seperti diketahui dalam poin Rancangan Undang-Undang RUU HIP, terdapat klausul Trisila dan Ekasila serta frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ yang memancing kontroversi. Sejumlah ormas dan tokoh menolak usulan tersebut.
Bahkan hingga saat ini, DPR sudah tujuh kali membahas RUU HIP dan secara resmi menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/6/2020) silam. Kini, pembahasan selanjutnya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. (akhir)