Hal tersebut disampaikan Ramly Pikahulan, Kepala Sekolah MA/BPD Iha-Kulur Kepada Media ini, Minggu, (02/10/2016).
“Dari sekian standar yang dinilai, kami kewalahan dalam standar yang memuat fasilitas penunjang seperti Perpustakaan, Musholah, Toilet Umum dan beberapa lainnya,” tandasnya
Pikahulan melanjutkan, kesiapan pihaknya menghadapi akreditasi hanya kurung waktu dua minggu sejak surat pemberitahuan diedarkan. Dalam waktu tersebut diwajibkan menempuh Ketentuan-ketentuan yang harus dilaksakan yang sesuai dengan 8 Standar Pendidikan. Yakni Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, Standar Penilaian dan Standar Sarana Prasarana.
Dari Uraian 8 Standar tersebut terdapat point-point yang nantinya dijadikan Penilaian terhadap sejauh mana kesiapan Sekolah dalam melaksanakan Akreditasi yang tentunya untuk peningkatan Mutu Sekolah dan Mutu Pendidikan.
” Jau-jauh hari saya selalu pertegas kelengkapan adminstrasi kepada seluruh tenaga pengajar dan seluruh staf fungsional MA/BPD Iha-Kulur hingga kami tetap siap meski waktu tidak begitu lama. Kami hanya terkendala dengan standar yang berisikan Fasilitas penunjang,” tegasnya.
Namun, lanjut Pikahulan, dirinya optimis dengan hasil penilaian team Asesor pada Sabtu kemarin. Nantinya manfaat yang dirasakan bila sekolah telah melakukan Proses Akreditas diantaranya bisa melaksanakan Ujian Nasional disekolah sendiri tanpa kelas jauh yang di lakukan MA/BPD Iha-Kulur Sebelumnya.
Menutup penjelasannya, Pikahulan berharap, Pemerintah Kabupatem Seram Bagian Barat (SBB) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dapat memberikan konstribusi berupa fasilitas penunjang yang memadai demi terbentuknya sebuah kemandirian yang di cita-citakan bersama. Baik kemandirian Lembaga pendidikan (sekolah) umumnya dan peserta didik khususnya. (FAR)