Sarbumusi dan KSPN serta KSBSI Tanggapi Penyidikan Kejagung di BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Tindak penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membetot perhatian publik. Tak sedikit para pakar kebijakan dan ekonomi memberikan tanggapan yang beragam terkait hal ini, termasuk para aktivis buruh dan pekerja di Indonesia.

Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori, menyatakan, Sarbumusi ikut memantau persoalan ini, bahkan juga melakukan pendalaman, dan hingga kini tidak menemukan adanya unsur korupsi di BPJAMSOSTEK.

Bahkan, “Secara manajerial BPJAMSOSTEK mengalami kemajuan,” lanjutnya. Namun demikian, Anshori mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kejagung RI terhadap BPJAMSOSTEK.

“Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidananya, silahkan penegak hukum bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” tegas Anshori, Senin (8/2/2021).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengaku kaget dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejagung RI di Kantor BPJAMSOSTEK. Pasalnya, menurut dia, selama ini tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.

“Selain itu, berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJAMSOSTEK tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJAMSOSTEK berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” sambungnya.

Karena itu, Ristadi mengimbau pada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Jangan mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti,” pesannya.

Sedangkan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengaku belum bisa berkomentar banyak, karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI. “Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya,” ujar Rosita.

Dia berharap kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di samping itu, dia juga berharap pelayanan BPJAMSOSTEK terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan.

“Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI, bagaimanapun juga pihak BPJAMSOSTEK secara bersamaan harus membuat statemen bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena, salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJAMSOSTEK,” kata Rosita.

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Ditegaskan, Manajemen BPJAMSOSTEK siap memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. Harapannya, proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

“BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas Internal,” kata Utoh.

Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

“Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta,” tandas Utoh.

“Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jember, R Edy Suryono, juga mengatakan, BPJAMSOSTEK selalu mengikuti aturan-aturan yang berlaku serta transparan dalam setiap keputusan dan kebijakan dalam investasinya.

“Kami selalu mengikuti perkembangan dan aturan-aturan main yang berlaku, dan kami selalu menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan amanah rakyat dalam mengelola dana para pekerja di Indonesia,” tandas Edy, sembari menambahkan kalau kinerja di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jember tetap berjalan normal, tidak terpengaruh adanya penyidikan Kejagung di kantor pusat. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait