Sarjana Hukum ini Dua Kali Curi HP, Hakim : Tindakanmu Tidak Terpuji

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pria lulusan sarjana hukum bernama Ahmad Fauzi ini harus dihukum lantaran mencuri handphone. Kini, kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Achmad Fauzi merevisi gelar akademisinya yang awalnya ditulis Drs diralat menjadi Sarjana Hukum dengan dalih salah menginput saat mengurus KTP di Sidoarjo.

“Maaf yang mulia saya sebetulnya hanya sarjana hukum. Karena salah input jadi di KTP dan dakwaan tertera Drs,” ujarnya dalam persidangan diruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (13/1/2020).

Aksi pencurian ini bukanlah yang pertama dilakukan terdakwa Achmad Fauzi, hal itu diketahui saat JPU Yusuf Akbar membeberkan status residivis terdakwa atas kasus yang sama.

“Sebelumnya kamu juga pernah dihukum atas kasus yang sama, kenapa diulangi lagi?,” tanya JPU Yusuf Akbar yang disambut tundukan kepala dari terdakwa Achmad Fauzi.

Di hadapan majelis dan JPU, terdakwa mengaku telah berdamai dengan korban dan mengembalikan kerugiannya dengan uang tunai.

“Kamu ini orang terpelajar masa mencuri. Tindakanmu tidak terpuji,” pungkas hakim ketua Yohannes Hehamoni seraya menutup persidangan.

Untuk diketahui, Dalam sidang kali ini terdakwa Ahmad Fauzi diadili atas kasus pencurian handphone milik Yulia Sixtiarni, Karyawan disalah satu panti pijat dikawasan Sutorejo Surabaya.

Saat berada di resepsionis dia melihat satu buah HP Redmi milik korban dengan berpura-pura meminta air dan sendok untuk minum obat. Lalu, secara sigap dia langsung menggondol hp tersebut.

Aksi pencurian terdakwa sempat terekam CCTV di lokasi kejadian dan oleh korban, hasil rekaman CCTV itu di upload ke media sosial hingga viral.

Dalam kasus pencurian ini, JPU Yusuf Akbar menjerat terdakwa dengan pasal pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1).

Tak hanya itu, di hari yang sama tepatnya pada 7 Oktober 2019, dia mengulangi perbuatannya. Kali ini di lokasi berbeda yaitu di kantor Kelurahan Kalijudan.

Dia berpura-pura mengurus akta nikah anaknya. Yang menjadi korban kali ini adalah Rosiana Septiana yang sedang bertugas di kantor kelurahan tersebut.

Dia berhasil menggasak handphone merk Samsung A7 yang terletak di atas meja kerja korban. Guna mengalihkan perhatian terdakwa Fauzi berpura-pura menelpon anaknya. Dan langsung membawa lari hp tersebut.

Dua handphone hasil curiannya itu kemudian dijual ke WTC dengan harga Rp 500 dan Rp 600 ribu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *