Sarjana Komputer Ari Pratama Didakwa Produksi Berbagai Dokumen Palsu, Mulai Ijazah Hingga Akta Cerai

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ari Pratama Bin Joko Pranoto, Rabu (12/11/2025). Pria lulusan Sarjana Teknik Komputer itu didakwa memproduksi berbagai dokumen palsu, mulai dari ijazah, transkrip akademik, hingga akta cerai.

Sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ari Pratama dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, serta dapat digunakan sebagai alat bukti seolah-olah benar dan asli.

Jaksa Estik Dilla memaparkan, terdakwa Ari Prata yang berdomisili di Jalan Kalilom Lor Timur IA No. 18, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, itu menjalankan aksinya dari rumah menggunakan perangkat komputer rakitannya. Dengan memanfaatkan CPU rakitan Core i5, monitor HP 19 inci, dan printer Epson L3210, Ari mendesain dan mencetak dokumen palsu menggunakan aplikasi Photoshop.

Dari hasil penyidikan, terdakwa membuat desain ijazah, transkrip nilai, dan akta cerai yang seolah-olah dikeluarkan oleh sejumlah lembaga resmi, antara lain Universitas Dr. Soetomo Surabaya, PKBM Budi Luhur, hingga Pengadilan Agama.

Ia juga menyalin logo universitas, tanda tangan rektor, kepala sekolah, dan stempel resmi dari sumber daring seperti Google, lalu menempelkannya pada dokumen yang dipesan.

“Dokumen itu digunakan oleh beberapa orang yang memesan melalui perantara bernama Dwi Oktav Anggraeni. Di antaranya pesanan atas nama Santoso, Zehrotun Nizak, Yugianto, dan Rizky Evanstah,” ungkap Jaksa Estik Dilla dalam persidangan.

Ari Pratama menjual dokumen tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu untuk akta cerai atau surat nikah palsu, hingga Rp1,5 juta untuk ijazah lengkap dengan transkrip akademik.

Menurut JPU, praktik tersebut tidak hanya merugikan lembaga pendidikan dan instansi pemerintah yang namanya dicatut, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap dokumen resmi negara.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan instansi yang dipalsukan namanya mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat karena dokumen tersebut tidak dibuat sesuai prosedur hukum,” tegas Estik Dilla Rahmawati.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Sementara itu, terdakwa Ari Pratama tetap ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait