SURABAYA,beritalima.com-
Satu lagi pengejar narkoba jenis ganja dibekuk oleh petugas berseragam coklat. Kali ini Unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku yang menyisir pelajar sebagai sasaran penjualan tersebut bernama, Slamet (40) asal Jl.Banyu Urip Wetan Gg V Surabaya, dibekuk pada, Minggu (23/7/2017).
Kepada petugas pria pengangguran ini mengaku jika dirinya telah mengedarkan barang haram itu selama 4 bulan. Slamet mengaku mendapat ganja dari seseorang yang biasa disebut Ahok dengan harga 1 juta perpaket besar.
Kemudian oleh dia, ganja itu dipecah menjadi 20 paket kecil dan habis dalam waktu 20 hari dengan penjualan dari mulut ke mulut. “Perpoket dijual Rp. 100.000, untung dua kali lipat”, singkat Slamet.
Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Arief Kristanto menjelaskan, pelaku ini memang menyatakan menjualnya ke warga sekitar dan juga pelajar. Dia sendiri dibekuk usai petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan lalu petugas menilai informasi warga masyarakat tersebut adalah benar.
“Saat dilakukan penggeledahan dikediaman pelaku ini, ditemukan barang bukti yang diakuinya milik pelaku”, kata Arief kepada beritalima.com, Senin (24/7/2017).
Lanjut Arief, pelaku sendiri mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Ahok, yang kini sedang dalam pengejaran oleh petugas.
Dari pelaku ini, petugas Reskoba mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip plastik kecil berisi narkotika golongan l jenis sabu dengan berat bruto 1,32 Gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat tua yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) poket plastik kecil narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat bruto 58,45 gram.
Pelakunya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat ( 1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Teks foto: Pengedar ganja didampingi Wakapolres.
Reporter: Ekoyono