Sat Narkoba Polres Sergai Musnakan Barang Bukti Daun Ganja Seberat 633,06 Gram

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com- Satnarkoba Polres Serdang Bedagai memusnakan barang bukti tindak pidana berupa daun ganja kering seberat 633,06 gram dengan cara di bakar.

Pemusnahan Barang bukti tersebut menghadirkan tiga tersangka dari dua perkara laporan polisi. Dilakukan pada Senin(23/9/2019) siang, di depan Kantor Sat Resnarkoba Polres Sergai. Pemusnahan di pimpin Kabag Ren, Kompol S Pangaribuan mewakili Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH dibantu Penyidik Pembantu, Aipda Mustafa Harefa, Briptu Agus Sinaga, Bripda Riswandi Barus dan Kuasa hukum Tersangka, Yudi SH dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mesayus Agustin SH, Fauzan Irgi Hasibuan SH.

” Bahwa pemusnahan barang bukti narkotika daun ganja kering dari dua laporan polisi (LP) dari tiga tersangka.

Hal ini sesuai dua laporan polisi nomor LP/ 18 / VII / YAN. 2.6 /2019 / SU / Tes Sergai / Sek Tanjung beringin pada tanggal 18 juli 2019 dan laporan polisi nomor LP / 278 / VIII / 2019 / su / red Sergai pada tanggal 21 Agustus 2019.

Dimana team berhasil mengamankan Suwanto alias Iwan (46) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin. Abdullah Muksin alias Muksin(36) warga Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Keduanya berhasil ditangkap pada hari Kamis(18/9) sekira pukul 16:00 WIB. Dengan barang bukti ganja sebanyak 64,92 gram dan disisihkan sebanyak 10,16 gram guna proses penyidikan dan sisanya 54,76 gram dimusnahkan”kata AKP Martualesi Sitepu

Dan selanjutnya team kembali berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Sidik(41) warga Dusun I Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Sidik di tangkap pada hari Rabu(21/9) sekira pukul 14:00WIB, namun saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba kabur dan melukai petugas sehingga diberikan tindakan terukur dibagian kaki tersangka.

Dari tersangka Sidik berhasil mengamankan barang bukti daun ganja sebanyak 605,3 gram dan disisihkan sebanyak 27 gram guna proses penyidikan dan sisanya sebanyak 578,3 gram dimusnahkan,”jelasnya

Ketiga tersangka di jerat dengan pasal pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu di wakili Kabag Ren, Kompol S Pangaribuan turut saksikan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH dibantu Penyidik Pembantu, Aipda Mustafa Harefa, Briptu Agus Sinaga, Bripda Riswandi Barus dan Kuasa hukum Tersangka, Yudi SH dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mesayus Agustin SH, Fauzan Irgi Hasibuan SH pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dengan cara di bakar.(Budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *