Dompu NTB, beritalima.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Dompu, Senin kemarin melakukan pembongkaran paksa tenda pedagang buah Semangka yang terletak di samping perempatan Cabang Kodim 1614 Dompu. Tenda berukuran sekitar 2 x 6 Meter dengan menggunakan bambu dan terpal milik Salahuddin asal Lombok yang berdomisili di Lingkungan Jado Kelurahan Dorotangga itu terpaksa di bongkar aparat setelah pemilik tak mengindahkan beberapa teguran resmi yang sampaikan aparat keamanan. Pembongkaran tempat dagang warga itu dilakukan karena dinilai telah menganggu arus lalu lintas dan keindahan pemandangan Kota Dompu. “Tenda inikan berada pas dipinggir jalan, jadi mengganggu orang berlalu lintas, disamping itu merusak keindahan. Apalagi keberadaan tenda ini tepatnya depan Sekolah dan Makodim 1614 Dompu,” jelas salah satu anggota Sat Pol PP Dompu kemarin. Sementara pemilik tenda pedagang buah semangka yang ingin ditemui media ini tak ada berada di tempat, “Pemiliknya sedang mengambil buah semangka dagangannya ke Sumbawa,” ungkap warga. (B5-SUKUR/azwar)