LABUHANBATU, beritalima.com – Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sastrawan Tariganm SH atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Tim II Unit I Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan empat orang (satu orang diantaranya perempuan), atas dugaan penyalah gunaaan narkotika jenis SABU, Sabtu (4/8/2018).
Awalnya pada hari kamis tanggal 26 juli 2018 di Kelurahan Siringoringo Rantau Utara, petugas telah mengamankan 1 (satu) orang perempuan An. LAAH. Als. Leni (35) dan ketika ditangkap ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram netto, 1 buah bong, 1 buah skop sabu dari pipet, 1 buah mancis, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk strawberry.
Saat dilakukan interogasi leni mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari adiknya seorang napi yang berada di cabang rutan Kotapinang An. MGRH. Als. Reza Black (23), dan sebelumnya Leni mengakui ada disuruh adiknya mengantarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram bruto kepada seorang petugas lapas An. SHP Als. Purba tepatnya pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 WIB di depan cabang rutan kotapinang.
Pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB setelah melakukan penangkapan terhadap Leni, pihak cabang rutan kotapinang menghubungi Kasatres narkoba dan memberitahukan bahwa pihak lapas ada mengamankan petugas cabang rutan An. SHP Als. Purba (36), dan saat diamankan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram bruto.
Atas informasi tersebut tim 2 unit 1 langsung menuju cabang rutan Kotapinang untuk melakukan pengembangan dan setelah tiba di cabang rutan kotapinang pihak cabang rutan kotapinang menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan SHP Als. Purba kepada petugas Sat Res Narkoba.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap napi An. MGRH. Als. Reza Black dan saat dilakukan interogasi lisan, yang bersangkutan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari An. R. dan petugas pun lansung mengejar kekediaman R. yang berada di Desa Pangkatan, dimana dirumah R. ditemui An MY. dan keluarganya,
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah R. dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, dan saat digeledah ditemukan 10 bks besar plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di belakang lemari pakaian.
Selanjutnya petugas mengamankan sdr MY, yang mana adalah saudara kandung R, kemudian tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses selanjutnya. (Oelies).