Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Terduga Bandar Sabu, BB 10,28 Gram Diamankan

  • Whatsapp

SERGAI – beritalima.com, Team Reserse
Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (15/7/2019) kemarin, sekira pukul 04:00WIB, berhasil mengamankan terduga bandar sabu inisial DP(23) warga lingkungan tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas penangkapan pelaku DP, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kiri diberikan hadiah timah panas karna mencoba melakukan perlawanan kepada petugas. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat brutto 10,28 gram sabu.

Hal ini diungkap Kasat Narkoba
Polres Sergai, Ajun Komisaris Polisi, Martualesi Sitepu, SH, MH kepada wartawan via Whatsapp, Rabu(17/7/2019).

Martualesi menjelaskan, lingkungan tempel kekurangan Simpang tiga pekan kecamatan perbaungan adalah merupakan perkampungan narkoba di wilayah hukum polsek perbaungan yang sudah berlangsung sejak lama.

Dimana dalam pemberantasannya telah dilakukan Upaya- upaya Kepolisian Premitif, Preventif dan Refresif.

Salah satu target bandar yang menjadi sasaran berinisial IP yang dari hasil penyelidikan tidak memegang narkotika tetapi menyerahkan kepada salah satu kaki tangannya yang salah satunya adalah tersangka DP.

Bahkan pelaku DP sudah beberapa kali dilakukan penangkapan, namun berhasil lolos. Namun setelah mengetahui keberadaan pelaku petugas mengikuti saat pelaku duduk diteras rumah penduduk pelaku langsung ditangkap,” kata AKP. Martualesi Sitepu

Singkat cerita, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku
namun pelaku memcoba melakukan perlawanan dengan salah satu personil. Sehingga dalam keadaan terpaksa pelaku dilumpuhkan yang di awali tembakan peringatan sebanyak 1 kali namun pelaku tidak mengindahkan sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan kaki sebelah kiri, dari bawah tempat duduk pelaku ditemukan barang bukti narkotika sabu.

Selanjutnya pelaku dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman dan barang bukti diamakan ke Polres Sergai guna proses dilakukan pemeriksaan.”Ucap AKP. Martualesi Sitepu

Ia menambahkan, dari introgasi terhadap pelaku DP mengaku sudah setahun menjual narkotika jenis sabu, dimana dia mendapatkan sabtu dari seorang BD inisial IP.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.”Tegas AKP. Martualesi Sitepu (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *