Sat Reskrim Polres Fakfak Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

  • Whatsapp

FAKFAK, beritalima.com- Satuan Reskrim Polres Fakfak melaksanakan
penyuluhan mencegah kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak, di
Aula SMK Yapis Fakfak, Jumat (24/3.2017).
Penyuluhan dipimpin Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Indro Rizkiadi,
S.IK didampingi anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),
Bripka Rizal Rusli, SH, Brigpol Saiful Rumalolas, dan Bripda Yura
Milani Kifta, diikuti dewan guru, siswa-siswi kelas 10 dan 11 SMK
Yapis Fakfak.
Kasat Reskrim Polres Fakfak menyampaikan materi antara lain pemahaman
dan penjelasan tentang kekerasan terhadap anak.
“Baik kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan
juga Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No 23
tahun 2002,”ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, Kasat juga memberikan pemahaman Undang-Undang No 44 tahun
2008 tentang pornografi dan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentani
Informasi Transkasi dan Elektronik (ITE) serta penjelasan Peraturan
Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang guru.
“Karena masih ada guru yang tidak memahami dan belum mengetahui
undang-undang yang menjadi dasar hukum mereka dalam menjalankan
profesinya sebagai guru atau tenaga pendidik,”kata Kasat.
Menurut Kasat, terkait dengan Yurisprudensi Mahkama Agungan (MA)
tanggal 12 Agustus 2016 tentang guru, tidak dapat dipidana selama
memberikan sanksi kepada muridnya untuk mendidik dan masih dalam batas
kewajaran.
“Untuk itu dengan adanya penyuluhan ini, saya berharap dapat tingkat
kriminalitas khususnya tentang kekerasan terhadap anak yang cukup
menonjol di Fakfak dapat berkurang,”pintanya.
Penyuluhan berkahir dengan sesi tanya jawab dan mendapat apresiasi dan
respon positif dari guru dan murid SMK Yapis Fakfak. [try]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *